Tim Jaksa Senior Tangani Kasus Pelecehan Islam oleh Aking Saputra
A
A
A
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyiapkan tim jaksa senior untuk menangani kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka, Aking Saputra, mantan bos anak perusahaan Agung Podomoro. Kasus ini dipandang sebagai perkara penting (pekating) yang harus ditangani melalui sebuah tim.
“Untuk perkara ini kami membentuk tim jaksa penuntut umum sebanyak empat orang yang dipimpin Kasidatun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi, Rabu (12/7/2017).
Dalam penanganan kasus tersebut, terang dia, pihaknya akan lebih berhati-hati. Itu sebabnya dibentuk penuntut umum yang terdiri dari empat orang jaksa senior.
“Karena ini termasuk perkara makanya kami bentuk tim agar penanganan perkaranya bisa berjalan lancar. Saat ini kita menunggu berkas dari Polres Karawang karena berkas yang kemarin dilimpahkan kami kembalikan lagi karena belum lengkap,” timpal dia.
Menurutnya, kasus Aking Saputra dianggap penting karena sudah menarik perhatian masyarakat. Pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada.
Oleh karena itu Sukardi berharap masyarakat Karawang agar menunggu proses ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada. “Kami jalani saja prosesnya sesuai hukum dan kami tidak akan menengok ke kiri atau ke kanan,” tandasnya.
“Untuk perkara ini kami membentuk tim jaksa penuntut umum sebanyak empat orang yang dipimpin Kasidatun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi, Rabu (12/7/2017).
Dalam penanganan kasus tersebut, terang dia, pihaknya akan lebih berhati-hati. Itu sebabnya dibentuk penuntut umum yang terdiri dari empat orang jaksa senior.
“Karena ini termasuk perkara makanya kami bentuk tim agar penanganan perkaranya bisa berjalan lancar. Saat ini kita menunggu berkas dari Polres Karawang karena berkas yang kemarin dilimpahkan kami kembalikan lagi karena belum lengkap,” timpal dia.
Menurutnya, kasus Aking Saputra dianggap penting karena sudah menarik perhatian masyarakat. Pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada.
Oleh karena itu Sukardi berharap masyarakat Karawang agar menunggu proses ini berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada. “Kami jalani saja prosesnya sesuai hukum dan kami tidak akan menengok ke kiri atau ke kanan,” tandasnya.
(sms)