Jual Narkoba, Tukang Becak Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 11 Juli 2017 - 17:27 WIB
Jual Narkoba, Tukang Becak Terancam 20 Tahun Penjara
Jual Narkoba, Tukang Becak Terancam 20 Tahun Penjara
A A A
BATAM - Syarif wahid, seorang tukang ojek di Belakang Padang, Kota Batam terancam 20 tahun penjara, karena di dakwa oleh Jaksa dengan UU Narkotika pada Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/7/2017).

Pasalnya, selain menjadi tukang becak yang sering mangkal di depan Polsek Belakang Padang, Ia juga nyambi jadi bandar sekaligus pengedar narkoba.

"Akibar Perbuatannya, terdakwa Syarif Wahid di Jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun," Kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Menurut surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di pangkalan ojek Dapur Arang RT.004/RW.005 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Belakang Padang Oleh Aparat Kepolisian,Ketika Hendak Bertransaksi dengan seorang calon pembeli bernama Bacin (DPO).

Pada saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat 2,74 gram dan 1 paket serbuk kristal jenis shabu dengan berat 0,04 gram.

Dari pengakuan terdakwa setelah Ia ditangkap, profesi sebagai tukang becak dan pengedar narkoba sudah diJalani selama satu tahun.

"Selain menjadi tukang becak, sudah setahun lebih saya menjalankan bisnis haram sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba di wilayah kecamatan Belakang Padang, Kota Batam," terang Syarif.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6663 seconds (0.1#10.140)