Jual Narkoba, Tukang Becak Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 11 Juli 2017 - 17:27 WIB
Jual Narkoba, Tukang...
Jual Narkoba, Tukang Becak Terancam 20 Tahun Penjara
A A A
BATAM - Syarif wahid, seorang tukang ojek di Belakang Padang, Kota Batam terancam 20 tahun penjara, karena di dakwa oleh Jaksa dengan UU Narkotika pada Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (11/7/2017).

Pasalnya, selain menjadi tukang becak yang sering mangkal di depan Polsek Belakang Padang, Ia juga nyambi jadi bandar sekaligus pengedar narkoba.

"Akibar Perbuatannya, terdakwa Syarif Wahid di Jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun," Kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Menurut surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2017 sekitar pukul 22.30 WIB bertempat di pangkalan ojek Dapur Arang RT.004/RW.005 Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Belakang Padang Oleh Aparat Kepolisian,Ketika Hendak Bertransaksi dengan seorang calon pembeli bernama Bacin (DPO).

Pada saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat 2,74 gram dan 1 paket serbuk kristal jenis shabu dengan berat 0,04 gram.

Dari pengakuan terdakwa setelah Ia ditangkap, profesi sebagai tukang becak dan pengedar narkoba sudah diJalani selama satu tahun.

"Selain menjadi tukang becak, sudah setahun lebih saya menjalankan bisnis haram sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba di wilayah kecamatan Belakang Padang, Kota Batam," terang Syarif.
(nag)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
13 menit yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
4 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
5 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
5 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
5 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
5 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved