Disekap di Hotel, Dua Pelajar Putri Diselamatkan Satpol PP

Selasa, 11 Juli 2017 - 16:55 WIB
Disekap di Hotel, Dua...
Disekap di Hotel, Dua Pelajar Putri Diselamatkan Satpol PP
A A A
KENDAL - Dua pelajar putri sebuah SMP di Kendal, Jawa Tengah, Dfp dan Vta diselamatkan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kendal dari rayuan hidung belang, Selasa (11/7/2017). Keduanya sedang disekap di sebuah hotel dan diamankan satpol yang sedang merazia pasangan mesum.

Kedua pelajar ini mengaku dirayu akan dibelikan mukena namun justru diajak ke hotel kawasan Gua Kiskendo oleh Mariat dan Mulyono yang merupakan pengurus musala di dekat kediamannya.

Kedua pelajar putri ini beruntung jika saja Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kendal, Jawa Tengah tidak melakukan razia Selasa siang, keduanya bisa menjadi korban kekerasan seksual oleh dua lelaki hidung belang yang juga tetangganya.

Kedua remaja putri yang masih berusia 15 tahun saat diperiksa di kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran mengaku saat itu sedang membersihkan musala dan bertemu Mariat dan Mulyono. Kemudian dirayu hendak dibelikan mukena dan diajak jalan jalan menggunakan mobil.

Namun keduanya kaget karena bukannya berhenti di toko untuk membeli mukena melainkan dibawa ke sebuah hotel di sebuah kawasan Wisata Gua Kiskendo Boja Kendal.

Dfp diajak ke kamar hotel bersama Mariat sedangkan Vta bersama Mulyono. Keduanya mengaku belum sempat diajak berbuat mesum karena menolak dan memberontak. Beruntung Satpol PP melakukan razia di hotel tersebut sehingga dapat diselamatkan dari perlakuan kedua hidung belang itu.

Sementara itu Mariat kepada penyidik Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kendal mengaku korban memang dijanjikan akan dinikahi setelah usianya sudah cukup.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kendal Subarso mengatakan, kedua lelaki hidung belang ini, Mariat dan Mulyono akan diserahkan ke pihak desa untuk mendapatkan pembinaan.

Selain mengamankan, dua remaja putri di hotel lainnya 10 pasangan mesum terjaring razia. Sepuluh pasangan mesum ini dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan.
(sms)
Berita Terkait
Culik dan Lecehkan ABG,...
Culik dan Lecehkan ABG, Remaja Ditangkap di Bogor
Terlibat Serangan Seks...
Terlibat Serangan Seks terhadap Mantan Suami, Wanita Ini Dipenjara 15 Tahun
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Para Remaja Cantik Hilang,...
Para Remaja Cantik Hilang, 7 Mayat Ditemukan di Pedesaan AS
Letusan Kasus Pelecehan...
Letusan Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Menggemparkan
Buru ke Sukabumi, Polisi...
Buru ke Sukabumi, Polisi Sebar Foto Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
1 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
2 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
2 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
2 jam yang lalu
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
3 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved