Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Buni Yani Berlanjut

Selasa, 11 Juli 2017 - 14:13 WIB
Eksepsi Ditolak Hakim,...
Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Buni Yani Berlanjut
A A A
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Bunu Yani. Penolakan itu diungkapkan hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/7/2017).

Ketua majelis hakim M Saptono mengatakan, setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menimbang dan memutuskan menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Buni Yani, melanjutkan persidangan, dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

Usai membacakan putusan sela, Sapto mengetuk palu. "Kami mempersilakan JPU dan penasihat hukum memberikan tanggapan atas putusan ini," kata Sapto.

Ketua tim JPU Muh Taufik menyatakan menerima putusan sela tersebut. "Kami menerima dan siap melaksanakan putusan tersebut serta melanjutkan pemeriksaan," ujar Taufik.

Sementara itu, terdakwa Buni Yani diberi kesempatan untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukum yang berjumlah 29 orang. Setelah konsultasi selesai, diwakili oleh Aldwin Rahardian mengemukakan. akan menyampaikan keberatan atas putusan sela itu bersamaan dengan pokok perkara.

Seusai mendengarkan tanggapan JPU dan penasihat hukum, majelus hakim menutup sidang. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pada Selasa (18/7/2017) pekan depan.

Dalam persidangan pembacaan eksepsi Selasa (20/6/2017), Buni Yani, menegaskan dirinya tidak pernah memotong penggalan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al-Maidah 51. Buni Yani hanya menyebarkan video tersebut. Sehingga terdakwa dengan tegas membantah sangkaan dalam Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE yang dimasukan JPU.

"Kami keberatan (ditolaknya eksepsi) dengan ini. Tapi keberatan ini akan kami sampaikan dalam sidang lanjutan nanti," kata Aldwin Rahardian, kuasa hukum Buni Yani, dalam sidang terbuka tersebut.
(nag)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
6 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
6 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
6 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
6 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
7 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
7 jam yang lalu
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved