Tolak Gratifikasi, Gubernur Jatim Teken Komitmen dengan KPK
A
A
A
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo dan seluruh kepala daerah di Jatim sepakat menolak dan mengendalikan praktik gratifikasi. Kesepakatan tersebut ditandai dengan menandatangani komitmen dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Negara Grahadi, Senin (10/7/2017).
Soekarwo menuturkan, dengan penandatanganan komitmen bupati dan wali kota di Jatim termasuk Pemprov Jatim harus bisa konsisten untuk mengendalikan gratifikasi secara maksimal. Caranya dengan tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Dia menjelaskan, komitmen pengendalian gratifikasi oleh kepala daerah merupakan salah satu implementasi pemerintah daerah dalam memberikan atensi yang serius pada pencegahan korupsi. Terutama terhadap pengawasan atas tindak pidana gratifikasi di wilayahnya masing-masing.
“Penandatangan komitmen pengendalian gratifikasi merupakan legalitas formal bagi aparaturnya untuk tidak melakukan tindakan gratifikasi,” ujar Pakde Karwo, panggilan akrabnya.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Raharjo menuturkan, komitmen pengendalian gratifikasi harus terus ditanamkan dalam hati nurani setiap kepala daerah. Langkah pencegahan ini perlu ditanamkan, terutama pada kepala daerah yang telah melakukan tandatangan komitmen pengendalian gratifikasi.
“Insyaallah tidak terjadi suap dan gratifikasi di masa akan datang. Apa yang kita lakukan untuk kebaikan masyarakat di Indonesia,” ujarnya.
Agus menambahkan, pemerintah daerah perlu melakukan penguatan aparat pengawas internal. Dia memberi contoh bila pengawas internal di provinsi tidak bertanggung jawab kepada gubernur, maka bisa mengontrol gubernur. "Di daerah juga perlu peningkatan pelayanan seperti e-budgetting, e-proc yang memberikan adanya transparansi," ungkapnya.
Soekarwo menuturkan, dengan penandatanganan komitmen bupati dan wali kota di Jatim termasuk Pemprov Jatim harus bisa konsisten untuk mengendalikan gratifikasi secara maksimal. Caranya dengan tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Dia menjelaskan, komitmen pengendalian gratifikasi oleh kepala daerah merupakan salah satu implementasi pemerintah daerah dalam memberikan atensi yang serius pada pencegahan korupsi. Terutama terhadap pengawasan atas tindak pidana gratifikasi di wilayahnya masing-masing.
“Penandatangan komitmen pengendalian gratifikasi merupakan legalitas formal bagi aparaturnya untuk tidak melakukan tindakan gratifikasi,” ujar Pakde Karwo, panggilan akrabnya.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Raharjo menuturkan, komitmen pengendalian gratifikasi harus terus ditanamkan dalam hati nurani setiap kepala daerah. Langkah pencegahan ini perlu ditanamkan, terutama pada kepala daerah yang telah melakukan tandatangan komitmen pengendalian gratifikasi.
“Insyaallah tidak terjadi suap dan gratifikasi di masa akan datang. Apa yang kita lakukan untuk kebaikan masyarakat di Indonesia,” ujarnya.
Agus menambahkan, pemerintah daerah perlu melakukan penguatan aparat pengawas internal. Dia memberi contoh bila pengawas internal di provinsi tidak bertanggung jawab kepada gubernur, maka bisa mengontrol gubernur. "Di daerah juga perlu peningkatan pelayanan seperti e-budgetting, e-proc yang memberikan adanya transparansi," ungkapnya.
(wib)