Oknum Guru Cabul Ditangkap saat Datangi Rumah Korban
A
A
A
BANTUL - Oknum guru berinisial Pon (45) yang mencabuli siswanya hingga hamil ditangkap polisi saat datang ke rumah korban. Pon mendatangi rumah korban di Bantuk untuk mediasi da berdamai dengan keluarga korban.
Kapolres Bantul AKBP Imam Kabut Sarjadi mengungkapan, Pon ditangkap pada Jumat 7 Juli 2017 malam saat mendatangi rumah koban untuk mediasi. Namun, pihak keluarga menolak mediasi dan melaporkan ke Polsek Imogiri.
Apalagi saat itu warga sekitar semakin banyak berkumpul dan dikhawatirkan terjadi keributan."Akhirnya pelaku ditangkap polsek Imogiri dan dibawa ke polres tengah malam," ungkap Imam, Senin (10/7/2017).
Imam menjelaskan, berdasarkan fakta dan keterangan pelaku, peristiwa bejat tersebut dilakukan pada pertengahan Desember 2016. Pelaku beberapa kali menyetubuhi korban hingga pada Februari korban mengaku hamil.
“Saat mengetahui korban hamil, pelaku justru membujuk agar tidak bercerita kepada siapa pun. Pelaku juga meminta korban membuat cerita palsu kalau yang menghamili adalah kenalannya," sebut Imam.
Imam menambahkan, polisi saat ini langsung menaikkan kasus pencabulan dari dari penyelidikan ke penyidikan." Pelaku langsung kita tetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
Pelaku dijerat UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Kapolres Bantul AKBP Imam Kabut Sarjadi mengungkapan, Pon ditangkap pada Jumat 7 Juli 2017 malam saat mendatangi rumah koban untuk mediasi. Namun, pihak keluarga menolak mediasi dan melaporkan ke Polsek Imogiri.
Apalagi saat itu warga sekitar semakin banyak berkumpul dan dikhawatirkan terjadi keributan."Akhirnya pelaku ditangkap polsek Imogiri dan dibawa ke polres tengah malam," ungkap Imam, Senin (10/7/2017).
Imam menjelaskan, berdasarkan fakta dan keterangan pelaku, peristiwa bejat tersebut dilakukan pada pertengahan Desember 2016. Pelaku beberapa kali menyetubuhi korban hingga pada Februari korban mengaku hamil.
“Saat mengetahui korban hamil, pelaku justru membujuk agar tidak bercerita kepada siapa pun. Pelaku juga meminta korban membuat cerita palsu kalau yang menghamili adalah kenalannya," sebut Imam.
Imam menambahkan, polisi saat ini langsung menaikkan kasus pencabulan dari dari penyelidikan ke penyidikan." Pelaku langsung kita tetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
Pelaku dijerat UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
(wib)