Diduga Gelapkan Rp2 Miliar, Suami Istri di Solo Ditangkap

Kamis, 06 Juli 2017 - 19:05 WIB
Diduga Gelapkan Rp2...
Diduga Gelapkan Rp2 Miliar, Suami Istri di Solo Ditangkap
A A A
SOLO - Polresta Solo membongkar kasus dugaan investasi bodong yang ditengarai merugikan nasabah hingga Rp2 miliar. Dalam kasus dengan modus investasi emas itu, polisi menangkap Djody Wisnubroto (39) dan Dina Yuanita, pasangan suami istri (pasutri) yang beralamat di Jalan Arifin, Solo. Pasutri tersebut diringkus di rumah kontrakan di Kampung Widuran, Kecamatan Jebres.

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan, kasus itu terungkap setelah polisi mendapat laporan dari dua korban, yakni Budi Sartono (54), warga Malang, Jawa Timur, dan Herman Priyono (54), warga Kecamatan Jebres, Solo. Dalam aksinya, pelaku mendirikan CV Kebun Emas Indonesia dan melakukan presentasi tentang investasi emas. Mereka mencari nasabah dari hotel ke hotel di Kota Solo dan kabupaten sekitarnya. “Kegiatan yang dilakukan telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga tahun 2015,” tandas Ribut Hari Wibowo, Kamis (6/7) siang.

Pelaku menawarkan keuntungan 5% setiap bulan jika nasabah membeli emas dua ons. Uang yang disetorkan dijanjikan akan dikembalikan setelah enam bulan berikutnya. Namun sampai waktu yang dijanjikan, uang investasi tak kunjung dikembalikan. Dua orang yang merasa tertipu selanjutnya melapor ke polisi. Satu korban mengaku menderita kerugian hingga Rp250 juta dan satu korban lainnya Rp50 juta. “Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan,” paparnya.

Kantor CV Kebun Emas Indonesia di Jalan Arifin, Solo juga diperiksa. Polisi telah mendapatkan daftar orang-orang yang ikut investasi. Jumlahnya mencapai 61 orang dengan total uang yang disetorkan mencapai Rp2 miliar. Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku menggunakan uang yang terkumpul untuk kepentingan pribadi di antaranya jual beli ruko dan tanah. “Kami mengimbau agar masyarakat yang merasa tertipu untuk melapor,” lanjut Kapolres.

Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi menambahkan, barang bukti yang disita antara lain empat lembar Letter Of Contract Profit Sharing Gold (LOC), dua lembar kwitansi bermaterai, satu lembar akta pendirian CV Kebun Emas Indonesia, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), daftar nasabah, satu keping DVD untuk presentasi, buku tabungan BCA, emas batangan 10 gram dan 1 gram, serta laptop. Kedua tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kepala Kantor OJK Solo Laksono Dwionggo mengatakan, pihaknya tengah berkomunikasi dengan kepolisian terkait kasus itu. OJK juga tengah meneliti lebih dalam lagi mengenai persoalan yang muncul. “Dalam permasalahan ini, nasabah yang dirugikan tidak melaporkan ke OJK, tetapi langsung ke kepolisian,” kata Laksono Dwionggo.

OJK mengimbau masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran memperoleh bunga atau imbal hasil yang tinggi. Sebelum investasi, masyarakat diharapkan menanyakan dulu legalitas usaha dan produk investasinya. Juga perlu diketahui bagaimana perusahaan tersebut memutar usahanya untuk memperoleh penghasilan guna membayar biaya bunga atau imbal hasil kepada nasabah. Tak kalah penting, memahami skema investasinya dan memastikan apakah perusahaan tersebut terdaftar di otoritas yang berwenang. Apabila masyarakat mengetahui atau mendapat penawaran investasi yang mencurigakan, dapat melapor ke OJK.
(mcm)
Berita Terkait
Korban Dugaan Investasi...
Korban Dugaan Investasi Bodong Tanyakan Kelanjutan Kasusnya ke OJK
Penipuan Investasi Marak...
Penipuan Investasi Marak Lagi
Tipu-tipu Investasi,...
Tipu-tipu Investasi, OJK Sebut Crazy Rich Palsu Suka Bikin Resah
Awas Kena Tipu Investasi...
Awas Kena Tipu Investasi Bodong, Begini Cara Cek Legalitasnya via OJK
Penipuan Investasi Alkes,...
Penipuan Investasi Alkes, DPR Usul Bareskrim Kolaborasi dengan OJK
Penipuan Investasi Bodong...
Penipuan Investasi Bodong Terus Terjadi, OJK Edukasi Masyarakat Kecil
Berita Terkini
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
1 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
2 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
2 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
2 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
12 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
13 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved