Diserbu Ratusan Ribu Pendatang, Disdukcapil Bekasi Segera Gelar Razia
Selasa, 04 Juli 2017 - 19:14 WIB

Diserbu Ratusan Ribu Pendatang, Disdukcapil Bekasi Segera Gelar Razia
A
A
A
BEKASI - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Erwin Effendi mengatakan, masih ada 300 ribu penduduk yang belum memiliki identitas atau terdata secara validasi. ”Secepatnya kami akan lakukan razia yustisi,”tambahnya.
Erwin mengatakan, setiap warga pendatang baru harus memiliki surat keterangan tinggal sementara (SKTS) yang berlaku selama enam bulan. Sehingga, usai masa surat itu habis, maka setiap warga yang tinggal, wajib memiliki identitas di Kota Bekasi.
”SKTS itu bisa dipakai untuk mengantisipasi adanya operasi yustisi yang segera di jalankan,” katanya. Meski begitu, data kependudukan yang baru segera diperbarui. Hanya saja, pembaharuan itu baru bisa dilakukan setiap per enam bulan sekali dalam setahun.
Perlu diketahui, jumlah penduduk di Kota Bekasi sudah mencapai 2,4 juta jiwa. Dan mereka yang belum memiliki e-KTP sebanyak 341.834 orang, dari wajib e-KTP sebanyak 1.778.265 orang.
Erwin mengatakan, setiap warga pendatang baru harus memiliki surat keterangan tinggal sementara (SKTS) yang berlaku selama enam bulan. Sehingga, usai masa surat itu habis, maka setiap warga yang tinggal, wajib memiliki identitas di Kota Bekasi.
”SKTS itu bisa dipakai untuk mengantisipasi adanya operasi yustisi yang segera di jalankan,” katanya. Meski begitu, data kependudukan yang baru segera diperbarui. Hanya saja, pembaharuan itu baru bisa dilakukan setiap per enam bulan sekali dalam setahun.
Perlu diketahui, jumlah penduduk di Kota Bekasi sudah mencapai 2,4 juta jiwa. Dan mereka yang belum memiliki e-KTP sebanyak 341.834 orang, dari wajib e-KTP sebanyak 1.778.265 orang.
(pur)