Jaksa Masukan Pasal Tambahan di Sidang Buni Yani

Selasa, 04 Juli 2017 - 15:04 WIB
Jaksa Masukan Pasal...
Jaksa Masukan Pasal Tambahan di Sidang Buni Yani
A A A
BANDUNG - Untuk ketiga kalinya, Buni Yani, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang ITE kembali menjalani sidang di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (4/7/2017).

Buni Yani hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang dan celana hitam sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam sidang kali ini, Buni Yani mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang disampaikannya pada sidang Selasa 20 Juni 2017 lalu.

Sidang diawali oleh pembacaan jawaban atas eksepsi terdakwa yang dibacakan JPU Andi Muhammad Taufik. Dari Sembilan poin keberatan yang disampaikan Buni Yani dalam eksepsinya, JPU memberikan jawaban atas tiga poin penting.

"Munculnya Pasal 32 UU ITE ayat 2 diterapkan berdasarkan mempelajari dan meneliti berkas. Kami memiliki kewenangan menambah pasal tapi tidak bisa mengurangi. Ini sesuai Pasal 138 dan 139 KUHP Setelah kami mempelajari dan meneliti berkas perkara, tenyata bisa ditambah pasalnya," kata Andi.

Dia menengemukakan, meski pun kasus Ahok telah inkrah, hal itu tak bisa dikaitkan dengan Buni Yani. Sebab, UU yang dilanggar Buni Yani berbeda. "Jadi kasus ini harus tetap berjalan," ujar dia.

Setelah pembacaan jawaban atas eksepsi selesai, majelis hakim menutup sidang. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela.

Aldwin Rahardian, penasihat??< hukum Buni Yani, mengatakan, jawaban atas eksepsi yang disampaikan JPU tidak lengkap dan tak diuraikan dengan baik.

"Hakim justru menginisiasi jaksa untuk memberitahu beberapa bersifat teknis penulisan yang tidak cukup sistematis dari JPU. Kami berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi kami dan menghentikan proses peradilan tersebut," tutur Aldwin seusai persidangan.

Di tempat berbeda, puluhan massa dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam menggelar aksi dukungan untuk Buni Yani di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Selasa (4/7/2017).

Ketua Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar Asep Syaripudin mendesak kepada Kejati Jabar menghentikan proses peradilan terhadap Buni Yani sebab kasus itu cacat hukum.
(nag)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
8 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
8 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
8 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
9 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
9 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
9 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved