Jaksa Masukan Pasal Tambahan di Sidang Buni Yani

Selasa, 04 Juli 2017 - 15:04 WIB
Jaksa Masukan Pasal...
Jaksa Masukan Pasal Tambahan di Sidang Buni Yani
A A A
BANDUNG - Untuk ketiga kalinya, Buni Yani, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang ITE kembali menjalani sidang di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (4/7/2017).

Buni Yani hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang dan celana hitam sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam sidang kali ini, Buni Yani mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang disampaikannya pada sidang Selasa 20 Juni 2017 lalu.

Sidang diawali oleh pembacaan jawaban atas eksepsi terdakwa yang dibacakan JPU Andi Muhammad Taufik. Dari Sembilan poin keberatan yang disampaikan Buni Yani dalam eksepsinya, JPU memberikan jawaban atas tiga poin penting.

"Munculnya Pasal 32 UU ITE ayat 2 diterapkan berdasarkan mempelajari dan meneliti berkas. Kami memiliki kewenangan menambah pasal tapi tidak bisa mengurangi. Ini sesuai Pasal 138 dan 139 KUHP Setelah kami mempelajari dan meneliti berkas perkara, tenyata bisa ditambah pasalnya," kata Andi.

Dia menengemukakan, meski pun kasus Ahok telah inkrah, hal itu tak bisa dikaitkan dengan Buni Yani. Sebab, UU yang dilanggar Buni Yani berbeda. "Jadi kasus ini harus tetap berjalan," ujar dia.

Setelah pembacaan jawaban atas eksepsi selesai, majelis hakim menutup sidang. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela.

Aldwin Rahardian, penasihat??< hukum Buni Yani, mengatakan, jawaban atas eksepsi yang disampaikan JPU tidak lengkap dan tak diuraikan dengan baik.

"Hakim justru menginisiasi jaksa untuk memberitahu beberapa bersifat teknis penulisan yang tidak cukup sistematis dari JPU. Kami berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi kami dan menghentikan proses peradilan tersebut," tutur Aldwin seusai persidangan.

Di tempat berbeda, puluhan massa dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam menggelar aksi dukungan untuk Buni Yani di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Selasa (4/7/2017).

Ketua Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar Asep Syaripudin mendesak kepada Kejati Jabar menghentikan proses peradilan terhadap Buni Yani sebab kasus itu cacat hukum.
(nag)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
18 menit yang lalu
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
45 menit yang lalu
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
50 menit yang lalu
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
8 jam yang lalu
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
8 jam yang lalu
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
8 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved