Jaksa Masukan Pasal Tambahan di Sidang Buni Yani
A
A
A
BANDUNG - Untuk ketiga kalinya, Buni Yani, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang ITE kembali menjalani sidang di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (4/7/2017).
Buni Yani hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang dan celana hitam sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam sidang kali ini, Buni Yani mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang disampaikannya pada sidang Selasa 20 Juni 2017 lalu.
Sidang diawali oleh pembacaan jawaban atas eksepsi terdakwa yang dibacakan JPU Andi Muhammad Taufik. Dari Sembilan poin keberatan yang disampaikan Buni Yani dalam eksepsinya, JPU memberikan jawaban atas tiga poin penting.
"Munculnya Pasal 32 UU ITE ayat 2 diterapkan berdasarkan mempelajari dan meneliti berkas. Kami memiliki kewenangan menambah pasal tapi tidak bisa mengurangi. Ini sesuai Pasal 138 dan 139 KUHP Setelah kami mempelajari dan meneliti berkas perkara, tenyata bisa ditambah pasalnya," kata Andi.
Dia menengemukakan, meski pun kasus Ahok telah inkrah, hal itu tak bisa dikaitkan dengan Buni Yani. Sebab, UU yang dilanggar Buni Yani berbeda. "Jadi kasus ini harus tetap berjalan," ujar dia.
Setelah pembacaan jawaban atas eksepsi selesai, majelis hakim menutup sidang. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela.
Aldwin Rahardian, penasihat??< hukum Buni Yani, mengatakan, jawaban atas eksepsi yang disampaikan JPU tidak lengkap dan tak diuraikan dengan baik.
"Hakim justru menginisiasi jaksa untuk memberitahu beberapa bersifat teknis penulisan yang tidak cukup sistematis dari JPU. Kami berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi kami dan menghentikan proses peradilan tersebut," tutur Aldwin seusai persidangan.
Di tempat berbeda, puluhan massa dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam menggelar aksi dukungan untuk Buni Yani di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Selasa (4/7/2017).
Ketua Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar Asep Syaripudin mendesak kepada Kejati Jabar menghentikan proses peradilan terhadap Buni Yani sebab kasus itu cacat hukum.
Buni Yani hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang dan celana hitam sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam sidang kali ini, Buni Yani mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang disampaikannya pada sidang Selasa 20 Juni 2017 lalu.
Sidang diawali oleh pembacaan jawaban atas eksepsi terdakwa yang dibacakan JPU Andi Muhammad Taufik. Dari Sembilan poin keberatan yang disampaikan Buni Yani dalam eksepsinya, JPU memberikan jawaban atas tiga poin penting.
"Munculnya Pasal 32 UU ITE ayat 2 diterapkan berdasarkan mempelajari dan meneliti berkas. Kami memiliki kewenangan menambah pasal tapi tidak bisa mengurangi. Ini sesuai Pasal 138 dan 139 KUHP Setelah kami mempelajari dan meneliti berkas perkara, tenyata bisa ditambah pasalnya," kata Andi.
Dia menengemukakan, meski pun kasus Ahok telah inkrah, hal itu tak bisa dikaitkan dengan Buni Yani. Sebab, UU yang dilanggar Buni Yani berbeda. "Jadi kasus ini harus tetap berjalan," ujar dia.
Setelah pembacaan jawaban atas eksepsi selesai, majelis hakim menutup sidang. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela.
Aldwin Rahardian, penasihat??< hukum Buni Yani, mengatakan, jawaban atas eksepsi yang disampaikan JPU tidak lengkap dan tak diuraikan dengan baik.
"Hakim justru menginisiasi jaksa untuk memberitahu beberapa bersifat teknis penulisan yang tidak cukup sistematis dari JPU. Kami berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi kami dan menghentikan proses peradilan tersebut," tutur Aldwin seusai persidangan.
Di tempat berbeda, puluhan massa dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam menggelar aksi dukungan untuk Buni Yani di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Selasa (4/7/2017).
Ketua Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar Asep Syaripudin mendesak kepada Kejati Jabar menghentikan proses peradilan terhadap Buni Yani sebab kasus itu cacat hukum.
(nag)