Jaksa Masukan Pasal Tambahan di Sidang Buni Yani

Selasa, 04 Juli 2017 - 15:04 WIB
Jaksa Masukan Pasal...
Jaksa Masukan Pasal Tambahan di Sidang Buni Yani
A A A
BANDUNG - Untuk ketiga kalinya, Buni Yani, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-Undang ITE kembali menjalani sidang di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kota Bandung, Selasa (4/7/2017).

Buni Yani hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang dan celana hitam sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam sidang kali ini, Buni Yani mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi yang disampaikannya pada sidang Selasa 20 Juni 2017 lalu.

Sidang diawali oleh pembacaan jawaban atas eksepsi terdakwa yang dibacakan JPU Andi Muhammad Taufik. Dari Sembilan poin keberatan yang disampaikan Buni Yani dalam eksepsinya, JPU memberikan jawaban atas tiga poin penting.

"Munculnya Pasal 32 UU ITE ayat 2 diterapkan berdasarkan mempelajari dan meneliti berkas. Kami memiliki kewenangan menambah pasal tapi tidak bisa mengurangi. Ini sesuai Pasal 138 dan 139 KUHP Setelah kami mempelajari dan meneliti berkas perkara, tenyata bisa ditambah pasalnya," kata Andi.

Dia menengemukakan, meski pun kasus Ahok telah inkrah, hal itu tak bisa dikaitkan dengan Buni Yani. Sebab, UU yang dilanggar Buni Yani berbeda. "Jadi kasus ini harus tetap berjalan," ujar dia.

Setelah pembacaan jawaban atas eksepsi selesai, majelis hakim menutup sidang. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan sela.

Aldwin Rahardian, penasihat??< hukum Buni Yani, mengatakan, jawaban atas eksepsi yang disampaikan JPU tidak lengkap dan tak diuraikan dengan baik.

"Hakim justru menginisiasi jaksa untuk memberitahu beberapa bersifat teknis penulisan yang tidak cukup sistematis dari JPU. Kami berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi kami dan menghentikan proses peradilan tersebut," tutur Aldwin seusai persidangan.

Di tempat berbeda, puluhan massa dari sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam menggelar aksi dukungan untuk Buni Yani di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Selasa (4/7/2017).

Ketua Aliansi Pergerakan Islam (API) Jabar Asep Syaripudin mendesak kepada Kejati Jabar menghentikan proses peradilan terhadap Buni Yani sebab kasus itu cacat hukum.
(nag)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved