TKI Pembunuh Sepasang Lansia Warga Singapura Diringkus di Jambi
A
A
A
KUALATUNGKAL - Jajaran Reskrim Polres Tanjungjabung Barat, Jambi, Selasa malam 27 Juni 2017 sekitar pukul 23.00 WIB berhasil membekuk seorang wanita terduga pelaku pembunuhan.Ini bukanlah pengungkapan pembunuhan biasa, namun pembunuhan yang dilakukan oleh tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara Singapura pada 21 Juni 2017 lalu.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi membenarkan adanya penangkapan tersebut oleh anggota Polres Tanjungjabung Barat.
Awal penangkapan tersebut, menurut Kuswahyudi, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan berkomunikasi via telepon dengan seseorang dan mengatakan, "Gimana kondisinya? Aku tidak tahu. Kalau mereka lewat, aku mau tobat saja dengan tinggal di pesantren saja."
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga memerintahkan Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto bersama personel Satreskrim dan Satintel Polres Tanjab Barat untuk melakukan penyelidikan.
Sebuah tempat warung internet (warnet) Fikri di Jalan Nelayan. Kualatungkal tempat pelaku melakukan browsing didatangi petugas.
Disana terlihat pelaku membuka berita tentang pembunuhan di Singapura. Personel pun melakukan pengecekan terhadap berita via online tentang adanya peristiwa pembunuhan sepasang orang lanjut usia (lansia) di Singapura yang dilakukan oleh TKW asal Indonesia pada 21 Juni 2017.
Curiga dengan aksi perempuan tersebut, anggota pun melakukan pembuntutan, hingga diketahui menginap di Hotel Number, Kualatungkal, Kamar 102.
Saat dicek identitas yang bersangkutan, diketahui identitas perempuan tersebut bernama Khasanah dan sesuai dengan berita online mengenai pembunuhan yang terjadi di Singapura.
Tanpa menunggu lebih lama, petugas dari Satreskrim dan Satintel Polres Tanjab Barat yang dipimpin AKP Pandit berhasil mengamankan pelaku berikut barang-barang bawaanya ke Mako Polres Tanjab Barat.
"Kepada petugas, pelaku yang beralamat di Jalan B III Dalam RT 003/005, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat mengakui semua perbuatannya bahwa dirinya baru saja melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap sepasang orang lansia yang terjadi di Singapura," tutur Kuswahyudi, Rabu (28/6/2017).
Guna penyelidikan lebih lanjut, perempuan berusia 40 tahun tersebut ditahan di Polres Tanjab Barat dan berkoordinasi dengan Polda Jambi.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas, terdiri dari KTP dan Paspor atas nama Khasanah.
Selanjutnya, 5 buah jam tangan merk Ellese warna hitam, A&Q warna hitam, Monaco Heureur warna hitam, Adidas warna silver, DBM Clubbing warna silver, termasuk tiga unit telepon genggam dan laptop.
Barang bukti lainnya, berupa uang rupiah sebesar Rp801.000, uang Dollar Singapura (pecahan 1 dolar 5 buah, 5 dolar 2 buah, 10 dolar 2 buah, 25 dolar 3 buah) serta Ringgit Brunai (pecahan 10 ringgit 1 buah, 25 ringgit 2 buah).
Selanjutnya uang Kyats Myanmar (pecahan 50 kyats 1 buah), Dollar Canada (pecahan 5 dollar 1 buah, Dollar America (pecahan 5 dollar 1 buah) dan uang Yuan China (pecahan 5 yuan 2 buah, 10 yuan 1 buah).
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi membenarkan adanya penangkapan tersebut oleh anggota Polres Tanjungjabung Barat.
Awal penangkapan tersebut, menurut Kuswahyudi, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan berkomunikasi via telepon dengan seseorang dan mengatakan, "Gimana kondisinya? Aku tidak tahu. Kalau mereka lewat, aku mau tobat saja dengan tinggal di pesantren saja."
Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Tanjab Barat AKBP ADG Sinaga memerintahkan Kasat Reskrim AKP Pandit Wasianto bersama personel Satreskrim dan Satintel Polres Tanjab Barat untuk melakukan penyelidikan.
Sebuah tempat warung internet (warnet) Fikri di Jalan Nelayan. Kualatungkal tempat pelaku melakukan browsing didatangi petugas.
Disana terlihat pelaku membuka berita tentang pembunuhan di Singapura. Personel pun melakukan pengecekan terhadap berita via online tentang adanya peristiwa pembunuhan sepasang orang lanjut usia (lansia) di Singapura yang dilakukan oleh TKW asal Indonesia pada 21 Juni 2017.
Curiga dengan aksi perempuan tersebut, anggota pun melakukan pembuntutan, hingga diketahui menginap di Hotel Number, Kualatungkal, Kamar 102.
Saat dicek identitas yang bersangkutan, diketahui identitas perempuan tersebut bernama Khasanah dan sesuai dengan berita online mengenai pembunuhan yang terjadi di Singapura.
Tanpa menunggu lebih lama, petugas dari Satreskrim dan Satintel Polres Tanjab Barat yang dipimpin AKP Pandit berhasil mengamankan pelaku berikut barang-barang bawaanya ke Mako Polres Tanjab Barat.
"Kepada petugas, pelaku yang beralamat di Jalan B III Dalam RT 003/005, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat mengakui semua perbuatannya bahwa dirinya baru saja melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap sepasang orang lansia yang terjadi di Singapura," tutur Kuswahyudi, Rabu (28/6/2017).
Guna penyelidikan lebih lanjut, perempuan berusia 40 tahun tersebut ditahan di Polres Tanjab Barat dan berkoordinasi dengan Polda Jambi.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas, terdiri dari KTP dan Paspor atas nama Khasanah.
Selanjutnya, 5 buah jam tangan merk Ellese warna hitam, A&Q warna hitam, Monaco Heureur warna hitam, Adidas warna silver, DBM Clubbing warna silver, termasuk tiga unit telepon genggam dan laptop.
Barang bukti lainnya, berupa uang rupiah sebesar Rp801.000, uang Dollar Singapura (pecahan 1 dolar 5 buah, 5 dolar 2 buah, 10 dolar 2 buah, 25 dolar 3 buah) serta Ringgit Brunai (pecahan 10 ringgit 1 buah, 25 ringgit 2 buah).
Selanjutnya uang Kyats Myanmar (pecahan 50 kyats 1 buah), Dollar Canada (pecahan 5 dollar 1 buah, Dollar America (pecahan 5 dollar 1 buah) dan uang Yuan China (pecahan 5 yuan 2 buah, 10 yuan 1 buah).
(sms)