4.902 Napi di Jateng Dapat Remisi Khusus Idul Fitri

Jum'at, 23 Juni 2017 - 06:00 WIB
4.902 Napi di Jateng...
4.902 Napi di Jateng Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
A A A
SEMARANG - Sebanyak 4.902 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana (napi) di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri (RKIF) 2017. Dari ribuan napi itu, 96 napi di antaranya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) alias langsung bebas saat hari H Idul Fitri yakni Minggu (25/6/2017). Mereka tersebar di 44 UPT Pemasyarakatan di Jawa Tengah.

Jumlah itu berdasarkan data dari Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, hingga Kamis (22/6/2017) malam.

Rincian mereka yang langsung bebas adalah 79 napi kasus pidana umum masing-masing 29 napi mendapat remisi 15 hari, 46 napi dapat remisi 1 bulan, dua napi dapat remisi 1 bulan 15 hari, dua napi dapat remisi 2 bulan. Lalu, napi pidana khusus lainnya yang dapat RK II yakni satu napi dapat remisi 15 hari, 10 napi dapat remisi 1 bulan, dan enam napi dapat remisi 1 bulan 15 hari.

Sementara, para napi yang dapat Remisi Khusus I (RK I) alias masih menjalani hukuman meski dapat remisi jumlahnya 4.806 napi. Rinciannya, kasus pidana umum ada 3.764 napi. Kemudian, kasus pidana khusus lain totalnya 894 orang.

Napi teroris yang dapat RK I sebanyak 17 orang. Begitu juga dengan napi kasus tindak pidana korupsi, totalnya ada 118 napi dapat RK I.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Djoni Priyatno menyebut pemberian remisi birokrasinya makin mudah dibanding tahun 2016.

"Tidak berbelit-belit, yang sudah dapat (remisi) di tahun 2016, nanti 2017 ini dapat langsung dari per UPT atau per lapas. Kalau dulu semuanya (dikaji diberikan) di sini (Kanwil Kemenkumham Jateng)," kata Djoni saat dihubungi KORAN SINDO via ponsel.

Namun, pemberian remisi ini juga melihat PP 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi narapidana. "Untuk PP 99 yang belum pernah dapat (remisi) diusulkan ke Jakarta (pusat), yang PP 99 sudah dapat selanjutnya bisa dihitung sendiri."

Berdasarkan informasi yang dihimpun KORAN SINDO, pemberian remisi bagi para napi di Jawa Tengah akan simbolis dilakukan di Lapas Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane pada Minggu (25/6/2017) atau bertepatan dengan Idul Fitri.
(zik)
Berita Terkait
Berikut Lokasi Salat...
Berikut Lokasi Salat Idul Fitri 1444 H pada Jumat 21 April 2023 di DKI Jakarta
Grand Mufti Saudi: Umat...
Grand Mufti Saudi: Umat Islam Boleh Salat Ied di Rumah Saat Pandemi Covid-19
Niat Sholat Idul Fitri...
Niat Sholat Idul Fitri dan Tata Caranya
Rahasia Ied Al-Fitri
Rahasia Ied Al-Fitri
Hindari Kesalahan Ini...
Hindari Kesalahan Ini Saat Merayakan Idul Fitri
Bacaan Bilal Salat Idul...
Bacaan Bilal Salat Idul Fitri, Tidak Ada Azan dan Ikamah
Berita Terkini
Peduli Lingkungan, BDO...
Peduli Lingkungan, BDO Legal dan IKA FH Unpad Gelar Turnamen Golf
1 jam yang lalu
Longsor Tutup Jalan...
Longsor Tutup Jalan Raya Pangalengan, Akses Lalu Lintas Lumpuh Total
1 jam yang lalu
Soroti Perkembangan...
Soroti Perkembangan Bangsa, Aktivis 98 Jabar Gelar Silaturahmi
2 jam yang lalu
20.000 Banser Apel Bareng...
20.000 Banser Apel Bareng TNI, Ketum GP Ansor: Manunggal Kekuatan Indonesia
2 jam yang lalu
Kisah Mpu Prapanca,...
Kisah Mpu Prapanca, Pejabat Keagamaan Sekaligus Penulis Nagarakretagama Sejarah Peradaban Majapahit
2 jam yang lalu
Raja Mataram Hukum Pejabat...
Raja Mataram Hukum Pejabat Tingginya Akibat Tak Ikut Membangun Istana Megah Plered
3 jam yang lalu
Infografis
Ilmuwan Klaim Temukan...
Ilmuwan Klaim Temukan Bukti Peradaban Kuno di Planet Mars
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved