IPW Desak Kemenkumham Pindahkan Ahok ke LP Cipinang

Kamis, 22 Juni 2017 - 12:52 WIB
IPW Desak Kemenkumham...
IPW Desak Kemenkumham Pindahkan Ahok ke LP Cipinang
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, pengembalian terpidana kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) ke Mako Brimob sebuah pelanggaran hukum.

"Menteri Hukum dan HAM harus paham bahwa menempatkan napi di rutan adalah pelanggaran hukum serius. Kenapa napi harus ditempatkan di LP, karena dalam sistem hukum Indonesia dikenal adanya sistem pembinaan bagi narapidana saat menjalani proses hukuman," tegas Neta kepada Sindonews, Kamis (22/6/2017).

Artinya, lanjut Neta, semua napi itu harus dibina tanpa pengecualian, termasuk Ahok. Sebab sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya diskriminasi.

"Sementara yang memiliki sistem dan fasilitas pembinaan terhadap napi hanya LP dan di Rutan tidak ada sistem dan fasilitas pembinaan bagi napi. Apalagi, di Rutan Brimob yang luasnya sangat terbatas dan tergolong sempit," lanjutnya.

Rutan Brimob, kata Neta, hanya memiliki empat bangunan berbentuk rumah. Dua bangunan terdapat kamar kamar yang dijadikan sebagai kamar untuk tahanan, sehingga seperti kamar pribadi.

Di bangunan inilah, Aulia Pohan dan Susno Duaji pernah ditahan. Dari dua bangunan yang terdapat kamar kamar itu, satu bangunan dikhususkan untuk tahanan teroris.

Dua bangunan lagi terdiri dari sel tahanan berjeruji. Di tempat inilah Wiliardi Rizard mantan Kapolres Jakarta Selatan yang dituduh terlibat kasus pembunuhan Nazaruddin pernah ditahan.

"Rutan Brimob tergolong sangat sempit dan terbatas, sementara dalam sistem hukum Indonesia seorang napi harus dibina, sempitnya Rutan Brimob membuat tempat ini tidak laik bagi napi," tuturnya.

Saat Aulia Pohan menjadi napi di Rutan Brimob, kamarnya lebih banyak terlihat terkunci dari luar, sementara sang napi tidak terlihat entah di mana. Sempitnya luas Rutan Brimob membuat gerak gerik dan aktivitas semua tahanan menjadi sangat gampang terpantau sesama tahanan.

"Kami berharap kesalahan yang dilakukan rezim SBY yang mengintervensi Rutan Brimob hendaknya tidak terulang lagi di era rezim Jokowi. Brimob dan Polri jangan membiarkan pelanggaran hukum ini.

Untuk itu, harus segera meminta Menteri Hukum dan HAM segera memindahkan Ahok ke lembaga pemasyarakatan agar bisa dilakukan pembinaan sesuai ketentuan hukum.
(pur)
Berita Terkait
Ahok Kebanjiran Pertanyaan...
Ahok Kebanjiran Pertanyaan Soal Apikasi Jangkau Besutannya
Kaesang soal Ahok Mundur...
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komut: Dari TKN Banyak Kok
Ahok Diperiksa Kejagung...
Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Mega Korupsi Pertamina
Melihat Aktivitas Narapidana...
Melihat Aktivitas Narapidana di Lapas Kelas IIA Bengkulu yang Terkenal Menakutkan
Dukung Ganjar-Mahfud,...
Dukung Ganjar-Mahfud, Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Dijerat 9 Dakwaan, Seungri...
Dijerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBANG Divonis 1,5 Tahun Penjara
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
8 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
11 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
12 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
12 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
13 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved