Polisi Lakukan Tes Urine kepada 200 Sopir Bus AKAP di Terminal Pulogebang

Kamis, 22 Juni 2017 - 11:40 WIB
Polisi Lakukan Tes Urine...
Polisi Lakukan Tes Urine kepada 200 Sopir Bus AKAP di Terminal Pulogebang
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Metro Jaya melakukan tes urine terhadap ratusan sopir bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Hal itu dalam rangka mewujudkan mudik aman dan nyaman kepada warga Jakarta yang hendak pulang ke kampung halaman.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Panggara mengatakan, ada sebanyak 200 sopir bus yang diperiksa kesehatannya, khususnya terkait penggunaan narkoba dan alkohol.

"Berbagai upaya pemerintah mengamankan pemudik ada dengan program mudik bareng. Tapi yang paling utama ya pengemudinya itu," tutur Halim di Terminal Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (22/6/2017).

Halim melanjutkan, kegiatan yang merupakan bagian dari Ops Ramadaniya 2017 itu telah dilakukan sejak 19 Juni 2017 dan akan terus digelar secara acak hingga 4 Juli 2017.

"Ini kita kalau tiap hari akan ketahuan jadi dari Polda sendiri cari waktu. Kalau dari BNNP DKI cek setiap hari di terminal," jelasnya.

Senada dengan Halim, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menuturkan, pengecekan urine tidak hanya dilakukan di Terminal Pulo Gebang. Yang paling diperhatikan adalah terminal besar yang menyediakan bus keluar kota seperti salah satunya Terminal Kampung Rambutan.

"Kita melakukan tes urine pada pegendara yang akan berangkat khususnya pengemudi AKAP. Kita pastikan setiap pengendara dalam kondis sehat. Pengemudi harus selalu meyakinkan dirinya bebas narkoba dan bertanggung jawab terhadap penumpang," ujar Nico.

Akan ada sanksi bagi para sopir yang kedapatan menggunakan narkoba. Dari pelarangan mengemudi bahkan sampai dengan pencabutan izin operasi Perusahaan Otobus (PO).

Hal itu juga diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah. Jika peringatan sudah bergulir sampai tiga kali ke pihak PO Bus, maka surat rekomendasi penghentian operasi akan dilayangkan ke Kementerian Perhubungan.

"Apabila ada sopir kedapatan akan diproses sesuai ketentuan. PO sudah barang tentu akan ada peringatan. Ada jenjangnya sekali, dua kali, tiga kali. Kalau sampai tiga kali diusulkan pencabutan operasi ke Kemenhub. Karena izin pencabutan AKAP ada di Kemenhub," kata Andri.
(ysw)
Berita Terkait
H-6 Lebaran, Kendaraan...
H-6 Lebaran, Kendaraan Pelat Jakarta dan Bogor Mulai Ramaikan Jalur Lingkar Gentong Tasikmalaya
5 Barang yang Harus...
5 Barang yang Harus Dibawa saat Mudik Lebaran 2023, Awas Jangan Sampai Tertinggal!
Tak Libur saat Cuti...
Tak Libur saat Cuti Bersama, Direksi BUMN IDSurvey Pantau Mudik di Pelabuhan
Waspada! 4 Penyakit...
Waspada! 4 Penyakit Ini Menyerang saat Mudik dan Lebaran
Rekomendasi Sleeper...
Rekomendasi Sleeper Bus Jakarta-Malang Mudik Lebaran 2024
Hiburan di Jalan: Tulisan...
Hiburan di Jalan: Tulisan Lucu di Belakang Motor Pemudik Kembali Menghiasi Mudik 2024
Berita Terkini
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
51 menit yang lalu
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
1 jam yang lalu
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
1 jam yang lalu
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
2 jam yang lalu
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
3 jam yang lalu
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
4 jam yang lalu
Infografis
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Tegaskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved