Bawa 100 Butir Ekstasi, Kurir Suruhan Napi Lapas Kedungpane Ditangkap

Rabu, 21 Juni 2017 - 16:15 WIB
Bawa 100 Butir Ekstasi,...
Bawa 100 Butir Ekstasi, Kurir Suruhan Napi Lapas Kedungpane Ditangkap
A A A
SEMARANG - Polrestabes Semarang menangkap seorang kurir ekstasi dan sabu yang diduga dikendalikan seorang napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane.

Tersangka berinisial AVP (20), warga Kampung Randusari Spaen 1/182 Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Tersangka yang merupakan bapak satu anak itu ditangkap pada Senin (12/6/2017) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Progo Kelurahan Mlatibaru, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.

"Tersangka saat itu sudah kami ikuti, terlihat mencari sesuatu di bawah pohon di pinggir jalan," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, di Mapolrestabes Semarang Rabu (21/6/2017).

Tersangka yang memang sudah diikuti petugas, kemudian ditangkap. Saat digeledah di ponselnya terlihat petunjuk meletakkan 100 butir ekstasi di lokasi itu.

Kemudian, dilakukan pencarian hingga akhirnya ditemukan barang bukti tersebut. Sebanyak 100 butir ekstasi itu dimasukkan dalam bungkus rokok di bawah pohon.

Tak berhenti sampai di situ, petugas menggeledah rumah tersangka. Di sana di temukan barang bukti lainnya yakni 4 klip sabu seberat 1,5gram dan 1 timbangan digital.

Tersangka mengaku aneka narkotika itu didapat dari seseorang bernama A, yang merupakan napi penghuni Lapas Kedungpane.

Hal itu diakui AVP, sebelumnya sudah kenal A. Mereka kerap kongkow di kawasan Tugu Muda Kota Semarang. AVP mengakui A adalah bandar narkotika. AVP yang memang pemakai, kerap membeli sabu ke A.

"Kemudian saya tahu A itu ditangkap masuk penjara (Lapas Kedungpane) dari isterinya. Tidak lama, tiba-tiba dia yang nelpon saya duluan, akhirnya saya mau (jadi kurir)," aku AVP di Mapolrestabes Semarang.

Dia tertarik menjadi kurir sabu mau pun ekstasi karena keuntungan yang banyak. Dia mengaku dibayar Rp300ribu per gram mengirim atau meletakkan alamat pengambilan pesanan narkotika. Aksi ini sudah berlangsung 2 bulan terakhir.

Sementara itu, Abioso menambahkan, tersangka ini ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk proses penyidikan selanjutnya. "Ancaman hukuman maksimalnya bisa 20 tahun penjara, sebagaimana Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
7 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
8 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
9 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
11 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
12 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved