Bawa 100 Butir Ekstasi, Kurir Suruhan Napi Lapas Kedungpane Ditangkap

Rabu, 21 Juni 2017 - 16:15 WIB
Bawa 100 Butir Ekstasi,...
Bawa 100 Butir Ekstasi, Kurir Suruhan Napi Lapas Kedungpane Ditangkap
A A A
SEMARANG - Polrestabes Semarang menangkap seorang kurir ekstasi dan sabu yang diduga dikendalikan seorang napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane.

Tersangka berinisial AVP (20), warga Kampung Randusari Spaen 1/182 Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Tersangka yang merupakan bapak satu anak itu ditangkap pada Senin (12/6/2017) sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Progo Kelurahan Mlatibaru, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.

"Tersangka saat itu sudah kami ikuti, terlihat mencari sesuatu di bawah pohon di pinggir jalan," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, di Mapolrestabes Semarang Rabu (21/6/2017).

Tersangka yang memang sudah diikuti petugas, kemudian ditangkap. Saat digeledah di ponselnya terlihat petunjuk meletakkan 100 butir ekstasi di lokasi itu.

Kemudian, dilakukan pencarian hingga akhirnya ditemukan barang bukti tersebut. Sebanyak 100 butir ekstasi itu dimasukkan dalam bungkus rokok di bawah pohon.

Tak berhenti sampai di situ, petugas menggeledah rumah tersangka. Di sana di temukan barang bukti lainnya yakni 4 klip sabu seberat 1,5gram dan 1 timbangan digital.

Tersangka mengaku aneka narkotika itu didapat dari seseorang bernama A, yang merupakan napi penghuni Lapas Kedungpane.

Hal itu diakui AVP, sebelumnya sudah kenal A. Mereka kerap kongkow di kawasan Tugu Muda Kota Semarang. AVP mengakui A adalah bandar narkotika. AVP yang memang pemakai, kerap membeli sabu ke A.

"Kemudian saya tahu A itu ditangkap masuk penjara (Lapas Kedungpane) dari isterinya. Tidak lama, tiba-tiba dia yang nelpon saya duluan, akhirnya saya mau (jadi kurir)," aku AVP di Mapolrestabes Semarang.

Dia tertarik menjadi kurir sabu mau pun ekstasi karena keuntungan yang banyak. Dia mengaku dibayar Rp300ribu per gram mengirim atau meletakkan alamat pengambilan pesanan narkotika. Aksi ini sudah berlangsung 2 bulan terakhir.

Sementara itu, Abioso menambahkan, tersangka ini ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk proses penyidikan selanjutnya. "Ancaman hukuman maksimalnya bisa 20 tahun penjara, sebagaimana Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0972 seconds (0.1#10.140)