Bawa Sabu di Bandara Supadio, Wanita Ini Diamankan Petugas Bea Cukai
A
A
A
JAKARTA - Seorang penumpang wanita diamankan petugas Bea Cukai Pontianak karena membawa narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram, lengkap dengan peralatan alat hisap (bong) dari Malaysia (16/6/2017) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Dwiyono Widodo mengatakan pelaku berinsial LC (31) yang merupakan penumpang Maskapai Xpress Air rute Kuching-Pontianak ini, tertangkap tangan oleh petugas setelah melintasi pemeriksaan x-ray.
"Tersangka terdeteksi membawa barang yang mencurigakan di dalam koper bawaannya. Sehingga diputuskan untuk melanjutkan pemeriksaan secara detail atas koper tersebut. kemudian Saat kami lakukan pemeriksaan intensif, ditemukan alat hisap sabu berupa bong yang disembunyikan diantara tumpukan pakaian," ujar Dwiyono, Senin (20/6).
Dwiyono menambahkan bahwa dengan adanya temuan tersebut, diputuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam di ruangan pemeriksaaan.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang, yang terdiri dari satu koper, satu tas ransel, satu sling bag, dan satu kantong plastik. Namun dari hasil pemeriksaan barang-barang tersebut tidak ditemukan barang mencurigakan lainnya," lanjutnya.
Tak hanya barang bawaan, petugas juga melakukan wawancara dan pemeriksaan badan pelaku. Dari pemeriksaan tersebut, didapati satu buah bungkusan berisi serbuk kristal. Setelah dilakukan pengecekan dengan Reagen NIK, serbuk tersebut diketahui sebagai methamphetamine (sabu) dengan berat 0,81 gr yang ditemukan pada saku kantong kemeja yang dikenakan.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membeli barang haram itu di Kuching, Malaysia dan membawa barang tersebut hanya untuk konsumsi pribadi," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada BNN Kota Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Dwiyono Widodo mengatakan pelaku berinsial LC (31) yang merupakan penumpang Maskapai Xpress Air rute Kuching-Pontianak ini, tertangkap tangan oleh petugas setelah melintasi pemeriksaan x-ray.
"Tersangka terdeteksi membawa barang yang mencurigakan di dalam koper bawaannya. Sehingga diputuskan untuk melanjutkan pemeriksaan secara detail atas koper tersebut. kemudian Saat kami lakukan pemeriksaan intensif, ditemukan alat hisap sabu berupa bong yang disembunyikan diantara tumpukan pakaian," ujar Dwiyono, Senin (20/6).
Dwiyono menambahkan bahwa dengan adanya temuan tersebut, diputuskan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam di ruangan pemeriksaaan.
"Pemeriksaan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang, yang terdiri dari satu koper, satu tas ransel, satu sling bag, dan satu kantong plastik. Namun dari hasil pemeriksaan barang-barang tersebut tidak ditemukan barang mencurigakan lainnya," lanjutnya.
Tak hanya barang bawaan, petugas juga melakukan wawancara dan pemeriksaan badan pelaku. Dari pemeriksaan tersebut, didapati satu buah bungkusan berisi serbuk kristal. Setelah dilakukan pengecekan dengan Reagen NIK, serbuk tersebut diketahui sebagai methamphetamine (sabu) dengan berat 0,81 gr yang ditemukan pada saku kantong kemeja yang dikenakan.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku membeli barang haram itu di Kuching, Malaysia dan membawa barang tersebut hanya untuk konsumsi pribadi," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada BNN Kota Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
(nag)