Ditegur karena Knalpot Bising, Felix Bacok Tetangga hingga Tewas

Senin, 19 Juni 2017 - 17:16 WIB
Ditegur karena Knalpot...
Ditegur karena Knalpot Bising, Felix Bacok Tetangga hingga Tewas
A A A
BEKASI - Seorang pemuda tewas mengenaskan di Komplek Kologad RT 5/9, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Korban Deny Andhaka (36) tewas di tempat dengan luka sabetan senjata tajam di bagian lengan kirinya akibat dibacok oleh tetangganya sendiri.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada , Minggu, 18 Juni 2017 pukul 20.00 WIB malam kemarin, saat itu korban menegur pelaku Felix William Tuilan (26) karena menggeber suara motornya hingga warga merasa terganggu dengan suara deru mesin tersebut."Pemicu tewasnya korban karena suara bising," kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Henrianto Bachtiar, Senin (19/6/2017).

Menurut Hero, karena terganggu korban menegurnya agar perbuatan tersangka dihentikan. Pelaku kemudian bergegas pergi, sesaat kemudian pelaku kembali lagi namun kali ini dibekali senjata tajam jenis parang.
Tersangka Felix kembali menggeber suara mesin sepeda motornya hingga terdengar bising."Korban kembali menghampiri korban dan menegurnya," ujarnya.

Tidak terima ditegur korban, dengan cepat Felix mengayunkan parang ke tubuh korban. Nahas upaya korban untuk mengelak rupanya sia-sia. Senjata tajam itu kemudian mendarat ke lengan kiri hingga korban menderita luka sepanjang 30 cm.

Meihat korban terluka bersimbah darah, tersangka bergegas kabur dengan sepeda motornya. Oleh warga setempat, Deny dibawa ke Rumah Sakit Mas Mitra Jatimakmur untuk mendapat perawatan.
"Sayangnya korban sudah tewas karena kehabisan darah akibat luka yang dibacok tersangka," jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Dimas Satya Wicaksana menambahkan, berbekal laporan itu pertugas kemudian mengejar tersangka. Tanpa perlawanan, pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ini ditangkap di rumahnya.

"Berdasarkan keterangan warga sekitar, tersangka kerap membuat ornar. Warga setempat sering mengeluhkan perbuatan tersangka yang mengarah ke aksi premanisme," ujarnya. Akibat perbuatan tersebut Felix dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hinga mengakibatkan korban tewas dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(whb)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Masih...
Polda Metro Jaya Masih Periksa Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 5 Anggotanya
6 jam yang lalu
Perkuat Ketahanan Bencana,...
Perkuat Ketahanan Bencana, Pertagas OEJA Gelar Kencana Si Udin di Gresik
11 jam yang lalu
Kemenkes Gelar Investigasi...
Kemenkes Gelar Investigasi Kematian Tragis Dokter Internship di Apartemen Kalibata
11 jam yang lalu
Polisi Dalami Motif...
Polisi Dalami Motif Dokter Muda Loncat dari Lantai 18 Apartemen Kalibata
11 jam yang lalu
Polisi Pastikan Aktivitas...
Polisi Pastikan Aktivitas Masyarakat Normal Buntut Bentrok di Menteng: TNI-Polri Tetap Siaga
13 jam yang lalu
Polisi Tetapkan 7 Tersangka...
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
14 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved