Simpan Sabu, Hengki Tornado Terancam Lebaran di Penjara
![Simpan Sabu, Hengki...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2017/06/17/190/1214467/simpan-sabu-hengki-tornado-terancam-lebaran-di-penjara-9JR-thumb.jpg)
Simpan Sabu, Hengki Tornado Terancam Lebaran di Penjara
A
A
A
PALI - Hengki Tornado alias Engki (26), warga Talang subur Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi diringkus polisi karena mengedarkan dan memakai narkoba jenis sabu.
Pelaku berhasil diringkus oleh diringkus Buru Sergap (buser) Polsek Talang Ubi Jumat malam (16/6/2017) di kediamannya. Pelaku pun terancam bakal lebaran di balik jeruji besi.
Penangkapan bermula dari informasi warga sekitar yang resah karena pelaku kerap kali bertransaksi narkoba di kediamannya, dan juga menjadikan rumahnya sebagai tempat untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan, SIK, MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondais SIK mengatakan bahwa anggota Buser Polsek Talang Ubi dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Rusli melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tim Buser langsung melakukan pengerebakan terhadap pelaku.
"Pelaku diringkus saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan pelaku UD (DPO) warga Simpang Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali," jelas Victor melalui Kanit Reskrim Iptu Rusli SH
Dari hasil pengeledahan di rumah pelaku ditemukan lima bungkus kecil plastik bening klip berisikan kristal-kristal putih diduga narkoba jenis sabu.
"Pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan pelaku akan kita jerat undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara," pungkas Rusli.
Pelaku berhasil diringkus oleh diringkus Buru Sergap (buser) Polsek Talang Ubi Jumat malam (16/6/2017) di kediamannya. Pelaku pun terancam bakal lebaran di balik jeruji besi.
Penangkapan bermula dari informasi warga sekitar yang resah karena pelaku kerap kali bertransaksi narkoba di kediamannya, dan juga menjadikan rumahnya sebagai tempat untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.
Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan, SIK, MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondais SIK mengatakan bahwa anggota Buser Polsek Talang Ubi dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Rusli melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tim Buser langsung melakukan pengerebakan terhadap pelaku.
"Pelaku diringkus saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan pelaku UD (DPO) warga Simpang Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali," jelas Victor melalui Kanit Reskrim Iptu Rusli SH
Dari hasil pengeledahan di rumah pelaku ditemukan lima bungkus kecil plastik bening klip berisikan kristal-kristal putih diduga narkoba jenis sabu.
"Pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan pelaku akan kita jerat undang-undang narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara," pungkas Rusli.
(nag)