Andika The Titans Jalani Sidang Perdana

Kamis, 15 Juni 2017 - 20:57 WIB
Andika The Titans Jalani...
Andika The Titans Jalani Sidang Perdana
A A A
BANDUNG - Andika 'The Titans' menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (15/6/2017). Andika terjerat kasus narkoba jenis tembakau gorila dan terancam lima tahun penjara.

Dalam persidangan tersebut, keyboardist 'The Titans' itu mengenakan baju koko putih dengan rompi tahanan dan kupluk abu-abu. Di atas kursi pesakitan, Andika duduk termenung mendengarkan dakwaan jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung Melur Kimaharandika menjelaskan, Andika kedapatan membeli dan mengonsumsi narkoba jenis tembakau gorila atau ganja sintetis dari seorang saksi Dedy yang dikirimkan melalui ojek online.

"Ganja sintetis itu dikirimkan melalui ojek online dengan tujuan rumah terdakwa di Sarikaso, Kota Bandung," kata Melur di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Kamis (15/6/2017).

Namun, pengiriman tersebut telah dipantau petugas kepolisian, sehingga saat Andika hendak menerima paket berlakban yang berisi tembakau gorila itu, dua petugas polisi langsung menangkapnya.

Kedua polisi ini langsung menghampiri Andika dan meminta dirinya untuk membuka bungkusan paket tersebut. "Saat dibuka, paket itu berisikan dua bungkus plastik silver narkotika jenis tembakau gorila."

‎Kepada petugas, kata Melur, Andika mengakui barang haram tersebut miliknya yang dipesan melalui media sosial Instagram, yang kemudian berlanjut hingga ke WhatsApp. Dua paket barang haram itu seharga Rp700.000.

"Terdakwa mengakui memesan tembakau gorila dan digunakan atau mengonsumsi untuk diri sendiri," katanya.

Akibatnya, Andika dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(zik)
Berita Terkait
Enam Kali Pakai Narkoba,...
Enam Kali Pakai Narkoba, Hukuman 12 Tahun Penjara Menanti Ibra Azhari
Komika Fico Fachriza...
Komika Fico Fachriza Ditetapkan Tersangka, Polisi Amankan 1,45 Gram Tembakau Sintetis
Begini Tampang Ammar...
Begini Tampang Ammar Zoni Berbaju Tahanan untuk Ketiga Kalinya
Aktor Jeff Smith Kembali...
Aktor Jeff Smith Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti Narkotika Jenis LSD
Potret Rizky Nazar,...
Potret Rizky Nazar, Aktor Tampan Pujaan Kaum Hawa yang Kembali Terjerumus Narkoba
Artis JJ Istri Ajun...
Artis JJ Istri Ajun Perwira Resmi Tersangka Narkoba
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
4 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
4 jam yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
5 jam yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
6 jam yang lalu
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
7 jam yang lalu
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
8 jam yang lalu
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved