Andika The Titans Jalani Sidang Perdana
A
A
A
BANDUNG - Andika 'The Titans' menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (15/6/2017). Andika terjerat kasus narkoba jenis tembakau gorila dan terancam lima tahun penjara.
Dalam persidangan tersebut, keyboardist 'The Titans' itu mengenakan baju koko putih dengan rompi tahanan dan kupluk abu-abu. Di atas kursi pesakitan, Andika duduk termenung mendengarkan dakwaan jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung Melur Kimaharandika menjelaskan, Andika kedapatan membeli dan mengonsumsi narkoba jenis tembakau gorila atau ganja sintetis dari seorang saksi Dedy yang dikirimkan melalui ojek online.
"Ganja sintetis itu dikirimkan melalui ojek online dengan tujuan rumah terdakwa di Sarikaso, Kota Bandung," kata Melur di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Kamis (15/6/2017).
Namun, pengiriman tersebut telah dipantau petugas kepolisian, sehingga saat Andika hendak menerima paket berlakban yang berisi tembakau gorila itu, dua petugas polisi langsung menangkapnya.
Kedua polisi ini langsung menghampiri Andika dan meminta dirinya untuk membuka bungkusan paket tersebut. "Saat dibuka, paket itu berisikan dua bungkus plastik silver narkotika jenis tembakau gorila."
Kepada petugas, kata Melur, Andika mengakui barang haram tersebut miliknya yang dipesan melalui media sosial Instagram, yang kemudian berlanjut hingga ke WhatsApp. Dua paket barang haram itu seharga Rp700.000.
"Terdakwa mengakui memesan tembakau gorila dan digunakan atau mengonsumsi untuk diri sendiri," katanya.
Akibatnya, Andika dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan tersebut, keyboardist 'The Titans' itu mengenakan baju koko putih dengan rompi tahanan dan kupluk abu-abu. Di atas kursi pesakitan, Andika duduk termenung mendengarkan dakwaan jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung Melur Kimaharandika menjelaskan, Andika kedapatan membeli dan mengonsumsi narkoba jenis tembakau gorila atau ganja sintetis dari seorang saksi Dedy yang dikirimkan melalui ojek online.
"Ganja sintetis itu dikirimkan melalui ojek online dengan tujuan rumah terdakwa di Sarikaso, Kota Bandung," kata Melur di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Kamis (15/6/2017).
Namun, pengiriman tersebut telah dipantau petugas kepolisian, sehingga saat Andika hendak menerima paket berlakban yang berisi tembakau gorila itu, dua petugas polisi langsung menangkapnya.
Kedua polisi ini langsung menghampiri Andika dan meminta dirinya untuk membuka bungkusan paket tersebut. "Saat dibuka, paket itu berisikan dua bungkus plastik silver narkotika jenis tembakau gorila."
Kepada petugas, kata Melur, Andika mengakui barang haram tersebut miliknya yang dipesan melalui media sosial Instagram, yang kemudian berlanjut hingga ke WhatsApp. Dua paket barang haram itu seharga Rp700.000.
"Terdakwa mengakui memesan tembakau gorila dan digunakan atau mengonsumsi untuk diri sendiri," katanya.
Akibatnya, Andika dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 2/2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(zik)