Selama Ramadan, Polda Sumsel Tangkap 22 Tersangka Narkoba
A
A
A
PALEMBANG - Selama Ramadan 1438 H, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap 22 tersangka terkait kasus narkoba. Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2,5 kilogram dan ganja sebanyak 13 kilogram disita.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pengungkapan kasus ini selama Ramadan atau berlangsung selama 20 hari belakangan ini.
"Memang peredaran narkoba di Sumsel masih tinggi. Tapi kita berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba," kata dia, Kamis (15/6/2017).
Selain pengungkapan kasus, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti narkoba dari lembaga pemasyarakatan di Palembang.
Adapun barang bukti hasil dari penggeledahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Palembang yakni sabu seberat 134,32 gram, serbuk ekstasi 85 butir, ekstasi 39 butir, dan happy five delapan butir.
"Sudah kita tetapkan tiga tersangka. Selain itu, kita juga turut mengamankan barang bukti puluhan handphone di lembaga pemasyarakatan," ujar dia.
Menurutnya, seluruh pelaku yang tertangkap merupakan pengedar narkoba dan sebagian besar tersangka pernah tersangkut kasus yang sama. Barang bukti narkoba sabu maupun ganja kering berasal dari Kota Aceh.
Seluruh tersangka diancam Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun atau pidana mati.
"Dengan hasil yang memuaskan, Polda Sumsel mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel. Dengan banyaknya tangkapan ini, wilayah Sumsel masih tinggi pengedar dan pemakai narkoba," ujarnya.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pengungkapan kasus ini selama Ramadan atau berlangsung selama 20 hari belakangan ini.
"Memang peredaran narkoba di Sumsel masih tinggi. Tapi kita berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba," kata dia, Kamis (15/6/2017).
Selain pengungkapan kasus, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti narkoba dari lembaga pemasyarakatan di Palembang.
Adapun barang bukti hasil dari penggeledahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Palembang yakni sabu seberat 134,32 gram, serbuk ekstasi 85 butir, ekstasi 39 butir, dan happy five delapan butir.
"Sudah kita tetapkan tiga tersangka. Selain itu, kita juga turut mengamankan barang bukti puluhan handphone di lembaga pemasyarakatan," ujar dia.
Menurutnya, seluruh pelaku yang tertangkap merupakan pengedar narkoba dan sebagian besar tersangka pernah tersangkut kasus yang sama. Barang bukti narkoba sabu maupun ganja kering berasal dari Kota Aceh.
Seluruh tersangka diancam Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun atau pidana mati.
"Dengan hasil yang memuaskan, Polda Sumsel mengapresiasi kinerja anggotanya yang berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel. Dengan banyaknya tangkapan ini, wilayah Sumsel masih tinggi pengedar dan pemakai narkoba," ujarnya.
(zik)