Bea Cukai Temukan Rumah di Malang Jadi Tempat Penimbunan Rokok Ilegal

Kamis, 15 Juni 2017 - 10:12 WIB
Bea Cukai Temukan Rumah...
Bea Cukai Temukan Rumah di Malang Jadi Tempat Penimbunan Rokok Ilegal
A A A
MALANG - Bea Cukai Malang membongkar tempat penimbunan rokok ilegal dalam bentuk batangan di daerah Gondanglegi, Malang, Sabtu (10/6/2017). Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan tempat penimbunan tersebut.

“setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tempat yang digunakan rokok ilegal yang diproduksi tanpa izin, petugas Bea Cukai langsung melakukan penindakan. Petugas kemudian menggeledah tempat penimbunan tersebut dan menemukan sebanyak 334.615 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin yang diproduksi tanpa izin,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan.

Petugas kemudian membawa barang bukti rokok ilegal, beserta seorang tersangka berinisial MK yang merupakan pemilik bangunan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0036 seconds (0.1#10.140)