Bekerja 10 Tahun Hanya Diberi THR Rp150.000
A
A
A
YOGYAKARTA - Jelang Lebaran 2017, Posko Pengaduan THR di Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menerima laporan dari seorang pekerja rumah sakit swasta.
Pekerja itu melapor karena hanya menerima THR sebesar Rp150.000. "Pekerja ini mengaku sudah bekerja selama 10 tahun, seharusnya menerima THR minimal satu bulan upah. Tapi ternyata hanya diberi Rp150 ribu," kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Bob Rinaldi, Selasa (13/6/2017).
Namun, aduan tersebut tak bisa diproses. Alasannya, rumah sakit tempat bekerja pelapor berada di dua wilayah, yaitu Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Bob menyatakan, pihaknya menyarankan agar pelapor mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.
"Rumah sakit beroperasi di dua wilayah. Kami menyarankan melapor ke provinsi agar bisa cepat diproses," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.06/MEN/2016 dan Perda Kota Yogyakarta 13/2009 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, perusahanan wajib memberikan THR.
Jika tidak, maka pemilik perusahaan terancam sanksi berupa kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
THR sudah bisa diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan dengan nominal THR yang proporsional sesuai ketentuan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan maka berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, atau bisa lebih sesuai dengan perjanjian kerja. THR disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Agung Damar Kusumandaru mendorong Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta untuk melakukan pemantauan intensif terkait pemberian THR.
"Aduan yang masuk ke posko harus segera ditindaklanjuti dan THR harus dibayarkan sesuai aturan. Itu yang harus ditaati oleh perusahaan-perusahaan di Kota Yogyakarta," tandasnya.
Di Kota Yogyakarta tercatat ada sekitar 1.400 perusahaan. Sebagian besar adalah usaha mikro kecil dan menengah dan hanya ada lima perusahaan besar.
LBH Yogyakarta Buka Posko THR
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta juga membuka Posko Pengaduan THR Wilayah DIY dan Jawa Tengah Bagian Selatan, di kantor LBH Yogyakarta Jalan Ngeksigondo No 5A Kotagede, Yogyakarta.
"Kami akan mengadvokasi pengaduan permasalahan THR yang dialami oleh pekerja atau buruh, baik yang tergabung dalam organisai pekerja maupun yang individu, baik dengan melalui jalan non litigasi maupun litigasi," kata Kepala Divisi Ekosob LBH Yogyakarta, Epri Wahyudi.
Menurutnya, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dalam bentuk uang rupiah. Apabila dalam waktu yang ditentukan tersebut pengusaha belum memberikan THR kepada pekerja, maka pengusaha dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Bagi pengusaha yang tidak membayar THR pekerjanya, maka pengusaha dikenai sanksi administratif oleh badan pengawas ketenagakerjaan, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
"THR tak hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun, tapi juga pekerja yang baru memiliki masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR, baik yang berstatus sebagai Pekerja Tetap (PKWTT) maupun Pekerja Kontrak (PKWT)," jelasnya.
Cakupan pengawasan dan advokasi LBH Yogyakarta meliputi pekerja yang bekerja di perusahaan di DIY, dan Jawa Tengah bagian Selatan (Cilacap, Purwokerto, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo, Temanggung, Magelang, Purworejo, Klaten, Sukoharjo, Solo, Wonogiri, dan Sragen).
"Mulai tanggal 13 Juni 2017 kami membuka layanan pengaduan di posko. Atau melalui website http://www.lbhyogyakarta.org/2017/06/form-pengaduan/," tandasnya.
Pekerja itu melapor karena hanya menerima THR sebesar Rp150.000. "Pekerja ini mengaku sudah bekerja selama 10 tahun, seharusnya menerima THR minimal satu bulan upah. Tapi ternyata hanya diberi Rp150 ribu," kata Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Bob Rinaldi, Selasa (13/6/2017).
Namun, aduan tersebut tak bisa diproses. Alasannya, rumah sakit tempat bekerja pelapor berada di dua wilayah, yaitu Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Bob menyatakan, pihaknya menyarankan agar pelapor mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.
"Rumah sakit beroperasi di dua wilayah. Kami menyarankan melapor ke provinsi agar bisa cepat diproses," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.06/MEN/2016 dan Perda Kota Yogyakarta 13/2009 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, perusahanan wajib memberikan THR.
Jika tidak, maka pemilik perusahaan terancam sanksi berupa kurungan enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
THR sudah bisa diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan dengan nominal THR yang proporsional sesuai ketentuan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan maka berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, atau bisa lebih sesuai dengan perjanjian kerja. THR disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Agung Damar Kusumandaru mendorong Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta untuk melakukan pemantauan intensif terkait pemberian THR.
"Aduan yang masuk ke posko harus segera ditindaklanjuti dan THR harus dibayarkan sesuai aturan. Itu yang harus ditaati oleh perusahaan-perusahaan di Kota Yogyakarta," tandasnya.
Di Kota Yogyakarta tercatat ada sekitar 1.400 perusahaan. Sebagian besar adalah usaha mikro kecil dan menengah dan hanya ada lima perusahaan besar.
LBH Yogyakarta Buka Posko THR
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta juga membuka Posko Pengaduan THR Wilayah DIY dan Jawa Tengah Bagian Selatan, di kantor LBH Yogyakarta Jalan Ngeksigondo No 5A Kotagede, Yogyakarta.
"Kami akan mengadvokasi pengaduan permasalahan THR yang dialami oleh pekerja atau buruh, baik yang tergabung dalam organisai pekerja maupun yang individu, baik dengan melalui jalan non litigasi maupun litigasi," kata Kepala Divisi Ekosob LBH Yogyakarta, Epri Wahyudi.
Menurutnya, pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dalam bentuk uang rupiah. Apabila dalam waktu yang ditentukan tersebut pengusaha belum memberikan THR kepada pekerja, maka pengusaha dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Bagi pengusaha yang tidak membayar THR pekerjanya, maka pengusaha dikenai sanksi administratif oleh badan pengawas ketenagakerjaan, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
"THR tak hanya diberikan kepada pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun, tapi juga pekerja yang baru memiliki masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR, baik yang berstatus sebagai Pekerja Tetap (PKWTT) maupun Pekerja Kontrak (PKWT)," jelasnya.
Cakupan pengawasan dan advokasi LBH Yogyakarta meliputi pekerja yang bekerja di perusahaan di DIY, dan Jawa Tengah bagian Selatan (Cilacap, Purwokerto, Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo, Temanggung, Magelang, Purworejo, Klaten, Sukoharjo, Solo, Wonogiri, dan Sragen).
"Mulai tanggal 13 Juni 2017 kami membuka layanan pengaduan di posko. Atau melalui website http://www.lbhyogyakarta.org/2017/06/form-pengaduan/," tandasnya.
(sms)