Simpan Sabu-sabu 2,53 Gram, Rico Divonis 6,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Juni 2017 - 16:40 WIB
Simpan Sabu-sabu 2,53...
Simpan Sabu-sabu 2,53 Gram, Rico Divonis 6,5 Tahun Penjara
A A A
PINANG - Rico Suganda (26), tertunduk setelah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti memiliki sabu-sabu seberat 2,53 gram saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/6/2017). Majelis hakim yang diketua Monalisa AT Siagian juga mendenda Rico sebesar Rp800 juta.

Dalam sidang Rico dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

"Mejelis Hakim menjatuhkan pidana enam tahun enam bulan penjara dengan denda Rp800 juta. Apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan empat bulan kurungan penjara," kata Monalisa saat membacakan vonis terdakwa.

Rico dan Jaksa Penuntut Umum Rebuli Sanjaya pun menyatakan menerima putusan tersebut. Diketahui, Rico ditangkap pada Kamis 5 Januari 2017 sekitar pukul 16.00 WIB di Perumahan Ganet Km 12 Kota Tanjungpinang, karena menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.
(wib)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
6 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
6 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
10 jam yang lalu
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved