Simpan Sabu-sabu 2,53 Gram, Rico Divonis 6,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Juni 2017 - 16:40 WIB
Simpan Sabu-sabu 2,53...
Simpan Sabu-sabu 2,53 Gram, Rico Divonis 6,5 Tahun Penjara
A A A
PINANG - Rico Suganda (26), tertunduk setelah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti memiliki sabu-sabu seberat 2,53 gram saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/6/2017). Majelis hakim yang diketua Monalisa AT Siagian juga mendenda Rico sebesar Rp800 juta.

Dalam sidang Rico dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

"Mejelis Hakim menjatuhkan pidana enam tahun enam bulan penjara dengan denda Rp800 juta. Apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan empat bulan kurungan penjara," kata Monalisa saat membacakan vonis terdakwa.

Rico dan Jaksa Penuntut Umum Rebuli Sanjaya pun menyatakan menerima putusan tersebut. Diketahui, Rico ditangkap pada Kamis 5 Januari 2017 sekitar pukul 16.00 WIB di Perumahan Ganet Km 12 Kota Tanjungpinang, karena menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.
(wib)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
2 jam yang lalu
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
4 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
7 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
9 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
9 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved