Simpan Sabu-sabu 2,53 Gram, Rico Divonis 6,5 Tahun Penjara
A
A
A
PINANG - Rico Suganda (26), tertunduk setelah divonis 6,5 tahun penjara karena terbukti memiliki sabu-sabu seberat 2,53 gram saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (13/6/2017). Majelis hakim yang diketua Monalisa AT Siagian juga mendenda Rico sebesar Rp800 juta.
Dalam sidang Rico dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
"Mejelis Hakim menjatuhkan pidana enam tahun enam bulan penjara dengan denda Rp800 juta. Apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan empat bulan kurungan penjara," kata Monalisa saat membacakan vonis terdakwa.
Rico dan Jaksa Penuntut Umum Rebuli Sanjaya pun menyatakan menerima putusan tersebut. Diketahui, Rico ditangkap pada Kamis 5 Januari 2017 sekitar pukul 16.00 WIB di Perumahan Ganet Km 12 Kota Tanjungpinang, karena menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.
Dalam sidang Rico dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
"Mejelis Hakim menjatuhkan pidana enam tahun enam bulan penjara dengan denda Rp800 juta. Apabila denda tidak bisa dibayar diganti dengan empat bulan kurungan penjara," kata Monalisa saat membacakan vonis terdakwa.
Rico dan Jaksa Penuntut Umum Rebuli Sanjaya pun menyatakan menerima putusan tersebut. Diketahui, Rico ditangkap pada Kamis 5 Januari 2017 sekitar pukul 16.00 WIB di Perumahan Ganet Km 12 Kota Tanjungpinang, karena menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman.
(wib)