Dapat Fasilitas dari Bea Cukai, IKM di Bali Siap Ekspor Ribuan Set Kerajinan
A
A
A
DENPASAR - Bea Cukai secara resmi meluncurkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor KITE untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM) pada 30 Januari 2017. Sebanyak 20 IKM telah bergabung saat awal peluncuran fasilitas tersebut.
Kali ini, salah satu penerima fasilitas KITE IKM di Bali, CV Banyan Internasional melakukan ekspor perdananya pada Jumat (9/6) berupa 24.132 set kerajinan tangan ke Australia. Acara tersebut dihadiri Kepala Bea Cukai Denpasar Abdu, CV Banyan International, Ketua Umum Kadin Bali, Ketua Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia, Ketua Kadin Kabupaten Gianyar, dan Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Luar Negeri Kadin Bali.
“Fasilitas yang secara resmi diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ini berupa pemberian pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap barang yang akan diolah untuk diekspor kembali. Fasilitas ini diberikan sebagai salah satu alat pendorong agar industri IKM lebih maju dan dapat bersaing di pasar internasional,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT Syarif Hidayat, Selasa (13/6/2017).
Pemilik CV Banyan International Ni Nyoman Sunantik,menyambut baik fasilitas yang diberikan Bea Cukai. “Fasilitas KITE IKM ini membantu memangkas 15% biaya produksi. Kami mengapresiasi pelayanan yang diberikan Bea Cukai yang tanpa biaya dan efisien,” jelasnya.
Kali ini, salah satu penerima fasilitas KITE IKM di Bali, CV Banyan Internasional melakukan ekspor perdananya pada Jumat (9/6) berupa 24.132 set kerajinan tangan ke Australia. Acara tersebut dihadiri Kepala Bea Cukai Denpasar Abdu, CV Banyan International, Ketua Umum Kadin Bali, Ketua Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia, Ketua Kadin Kabupaten Gianyar, dan Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Luar Negeri Kadin Bali.
“Fasilitas yang secara resmi diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ini berupa pemberian pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap barang yang akan diolah untuk diekspor kembali. Fasilitas ini diberikan sebagai salah satu alat pendorong agar industri IKM lebih maju dan dapat bersaing di pasar internasional,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT Syarif Hidayat, Selasa (13/6/2017).
Pemilik CV Banyan International Ni Nyoman Sunantik,menyambut baik fasilitas yang diberikan Bea Cukai. “Fasilitas KITE IKM ini membantu memangkas 15% biaya produksi. Kami mengapresiasi pelayanan yang diberikan Bea Cukai yang tanpa biaya dan efisien,” jelasnya.
(wib)