Aksi Bea Cukai Teluk Nibung Cegah Pelanggaran UU Kepabeanan dan Cukai
A
A
A
TANJUNG BALAI - Sebagai upaya pencegahan dari tindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Teluk Nibung melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) pada Kamis (08/07/2017) lalu.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, M Syahirul Alim, menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan, antara lain 2.372 ballpress dan 100 karung pakaian bekas, 357 karung beras ketan, 95 kaleng dan 8 kotak roti, 598 bungkus rokok, 2 buah laptop, 65 buah telepon genggam bekas, dan 5 buah bodypart mobil.
"Barang-barang ini merupakan hasil penindakan pada periode Januari 2016 hingga Desember 2016 dan dimusnahkan sebagian di PT Nitori Furniture Indonesia, dan sebagian lainnya di Dermaga Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara," ujar Syahirul.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan KPKNL Kisaran, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Pomal Belawan, Lantamal I Belawan, Satkom Belawan, Polair Polda Sumut, Polres Tanjungbalai, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Danramil 09/Belawan.
"Terima kasih kami ucapkan kepada Kepolisian Resor Asahan, Kepolisian Resor Labuhan Batu, Kepolisian Resor Tanjungbalai, dan Lanal Tanjung Balai atas konsistensinya untuk bersama-sama memberantas penyelundupan barang ilegal," lanjutnya.
Masih menurut Syahirul, ballpress selain berbahaya bagi kesehatan, juga merugikan perekonomian Indonesia. Ballpress tersebut selain didapat dari serah terima empat instansi di atas, juga merupakan hasil penindakan Bea Cukai Teluk Nibung di perairan Asahan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Kepabeanan dan Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, M Syahirul Alim, menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan, antara lain 2.372 ballpress dan 100 karung pakaian bekas, 357 karung beras ketan, 95 kaleng dan 8 kotak roti, 598 bungkus rokok, 2 buah laptop, 65 buah telepon genggam bekas, dan 5 buah bodypart mobil.
"Barang-barang ini merupakan hasil penindakan pada periode Januari 2016 hingga Desember 2016 dan dimusnahkan sebagian di PT Nitori Furniture Indonesia, dan sebagian lainnya di Dermaga Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara," ujar Syahirul.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh perwakilan KPKNL Kisaran, Balai Besar Karantina Pertanian Belawan, Pomal Belawan, Lantamal I Belawan, Satkom Belawan, Polair Polda Sumut, Polres Tanjungbalai, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan Danramil 09/Belawan.
"Terima kasih kami ucapkan kepada Kepolisian Resor Asahan, Kepolisian Resor Labuhan Batu, Kepolisian Resor Tanjungbalai, dan Lanal Tanjung Balai atas konsistensinya untuk bersama-sama memberantas penyelundupan barang ilegal," lanjutnya.
Masih menurut Syahirul, ballpress selain berbahaya bagi kesehatan, juga merugikan perekonomian Indonesia. Ballpress tersebut selain didapat dari serah terima empat instansi di atas, juga merupakan hasil penindakan Bea Cukai Teluk Nibung di perairan Asahan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Kepabeanan dan Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.
(nag)