Tetapkan Aking Saputra Tersangka Penistaan Agama, Polisi Ajukan Pencekalan

Jum'at, 09 Juni 2017 - 09:58 WIB
Tetapkan Aking Saputra...
Tetapkan Aking Saputra Tersangka Penistaan Agama, Polisi Ajukan Pencekalan
A A A
KARAWANG - Polres Karawang akhirnya menetapkan Aking Saputra, mantan petinggi anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL) sebagai tersangka penistaan agama. Meski sudah menjadi tersangka, Aking tidak ditahan. Polisi hanya mengajukan permohonan pencekalan kepada Imigrasi Karawang.

"Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan, kita menetapkan Aking Saputra sebagai tersangka. Kami juga akan meminta pihak Imigrasi untuk mencekal tersangka karena pertimbangan khawatir tersangka pergi ke luar negeri. Surat permohonan ke Imigrasi akan kita kirim Jumat ini agar segera diproses," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mapaseng, Jumat (9/6/2017)

Menurut Maradona, status tersangka terhadap Aking ditetapkan setelah hasil gelar perkara yang sudah dilakukan tiga kali oleh penyidik Polres Karawang. Penyidik menemukan unsur pidana dan bukti untuk menjerat Aking Saputra.

Gelar perkara pertama kali dilakukan pada Rabu (31/5/2017) menghasilkan ditingkatkannya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian, pada gelar perkara kedua Rabu (3/6/2017) tidak ada keputusan, karena polisi masih membutuhkan tambahan saksi lagi. Lalu, pada gelar perkara ketiga, Rabu (7/6/2017), Aking ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Maradona menyebutkan, dua alat bukti serta keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya sudah dianggap cukup untuk meningkatkan perkara ini. Bukti-bukti yang sudah dipegang polisi di antaranya handphone yang digunakan tersangka, sim card, dan print screenshot chat. Ditambah lagi bukti keterangan dari saksi ahli dan uji laboratorium resmi. "Seluruh bukti yang kami perlukan sudah ada sehingga kami memutuskan menetapkan tersangka," katanya.

Selama menangani perkara ini, jelas Maradona, amanat dari Mahkamah Konstitusi dijalankan, yakni sebelum ditetapkan sebagai tersangka harus dijadikan saksi terlebih dahului, agar tidak ada celah komplain. "Pada saat penyelidikan tidak ada upaya paksa, karena hanya klarifikasi. Namun, setelah masuk penyidikan kita ubah klarifikasi itu semua menjadi bukti yang sah."

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Maradona, Aking tidak ditahan dan baru diagendakan akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka pada Senin (12/6/2017) mendatang.

"Tersangka dijerat Pasal 165 KUHP dan Pasal 165 a KUHP dan atau Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE," katanya. (Baca juga: Lecehkan Islam, Direktur Anak Perusahaan Agung Podomoro Dipecat ).
(zik)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
21 menit yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
9 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
9 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
9 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
9 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved