Tetapkan Aking Saputra Tersangka Penistaan Agama, Polisi Ajukan Pencekalan

Jum'at, 09 Juni 2017 - 09:58 WIB
Tetapkan Aking Saputra Tersangka Penistaan Agama, Polisi Ajukan Pencekalan
Tetapkan Aking Saputra Tersangka Penistaan Agama, Polisi Ajukan Pencekalan
A A A
KARAWANG - Polres Karawang akhirnya menetapkan Aking Saputra, mantan petinggi anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL) sebagai tersangka penistaan agama. Meski sudah menjadi tersangka, Aking tidak ditahan. Polisi hanya mengajukan permohonan pencekalan kepada Imigrasi Karawang.

"Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan, kita menetapkan Aking Saputra sebagai tersangka. Kami juga akan meminta pihak Imigrasi untuk mencekal tersangka karena pertimbangan khawatir tersangka pergi ke luar negeri. Surat permohonan ke Imigrasi akan kita kirim Jumat ini agar segera diproses," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mapaseng, Jumat (9/6/2017)

Menurut Maradona, status tersangka terhadap Aking ditetapkan setelah hasil gelar perkara yang sudah dilakukan tiga kali oleh penyidik Polres Karawang. Penyidik menemukan unsur pidana dan bukti untuk menjerat Aking Saputra.

Gelar perkara pertama kali dilakukan pada Rabu (31/5/2017) menghasilkan ditingkatkannya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian, pada gelar perkara kedua Rabu (3/6/2017) tidak ada keputusan, karena polisi masih membutuhkan tambahan saksi lagi. Lalu, pada gelar perkara ketiga, Rabu (7/6/2017), Aking ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Maradona menyebutkan, dua alat bukti serta keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya sudah dianggap cukup untuk meningkatkan perkara ini. Bukti-bukti yang sudah dipegang polisi di antaranya handphone yang digunakan tersangka, sim card, dan print screenshot chat. Ditambah lagi bukti keterangan dari saksi ahli dan uji laboratorium resmi. "Seluruh bukti yang kami perlukan sudah ada sehingga kami memutuskan menetapkan tersangka," katanya.

Selama menangani perkara ini, jelas Maradona, amanat dari Mahkamah Konstitusi dijalankan, yakni sebelum ditetapkan sebagai tersangka harus dijadikan saksi terlebih dahului, agar tidak ada celah komplain. "Pada saat penyelidikan tidak ada upaya paksa, karena hanya klarifikasi. Namun, setelah masuk penyidikan kita ubah klarifikasi itu semua menjadi bukti yang sah."

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Maradona, Aking tidak ditahan dan baru diagendakan akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka pada Senin (12/6/2017) mendatang.

"Tersangka dijerat Pasal 165 KUHP dan Pasal 165 a KUHP dan atau Pasal 45 a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE," katanya. (Baca Juga: Lecehkan Islam, Direktur Anak Perusahaan Agung Podomoro Dipecat(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5827 seconds (0.1#10.140)