Pelapor Kasus Ahok Terus Awasi Pencabutan Banding JPU
Kamis, 08 Juni 2017 - 18:53 WIB
Pelapor Kasus Ahok Terus Awasi Pencabutan Banding JPU
A
A
A
JAKARTA - Salah satu pelapor kasus penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) yakni, Habib Novel menilai sudah seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut banding terkait putusan atas kasus penistaan agama tersebut.
Menurut Novel, jaksa itu bertugas membela korban atau pelapor. Bukan malah membela terdakwa. "Ya memang seharusnya (cabut banding JPU). Itu kan juga karena tugas JPU menuntut bukan meringankan," ujar Novel kepada wartawan, Kamis (8/6/2017).
Novel menambahkan, pihaknya akan terus melihat perkembangan dari keputusan Jaksa dalam mencabut memori banding dalam perkara kasus dugaan penodaan agama tersebut.
"Tapi tetap akan kami pantau ke mana arahnya dari keputusan JPU kasus Ahok," tegas Novel. Sebelumnya diberitakan, pihak Kejaksaan telah mencabut memori banding atas vonis Ahok pada Selasa 6 Juni kemarin.
Menurut Novel, jaksa itu bertugas membela korban atau pelapor. Bukan malah membela terdakwa. "Ya memang seharusnya (cabut banding JPU). Itu kan juga karena tugas JPU menuntut bukan meringankan," ujar Novel kepada wartawan, Kamis (8/6/2017).
Novel menambahkan, pihaknya akan terus melihat perkembangan dari keputusan Jaksa dalam mencabut memori banding dalam perkara kasus dugaan penodaan agama tersebut.
"Tapi tetap akan kami pantau ke mana arahnya dari keputusan JPU kasus Ahok," tegas Novel. Sebelumnya diberitakan, pihak Kejaksaan telah mencabut memori banding atas vonis Ahok pada Selasa 6 Juni kemarin.
(whb)