Polisi Sita 4.400 Kg Olahan Ikan Ilegal

Rabu, 07 Juni 2017 - 23:23 WIB
Polisi Sita 4.400 Kg Olahan Ikan Ilegal
Polisi Sita 4.400 Kg Olahan Ikan Ilegal
A A A
JEMBRANA - Jajaran Polsek Gilimanuk menggagalkan penyelundupan makanan olahan ikan tanpa dilengkapi dokumen resmi di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, pada Rabu (7/6/2017).Sebelumnya polisi telah menyita 6 ton ikan lemuru.

Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk, AKP Komang Mulyadi mengatakan, ada 4.400 kilogram ikan olahan berupa, Martabak, Siomay Sunduk, Siomay Putih, Bakso Balado dan Tahu Isi berhasil diamankan di Pos 2 atau pintu masuk Bali pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 08.00 Wita tadi pagi.

Dia menjelaskan, bahwa makanan terbuat dari ikan ini dikirim oleh CV Amin Jaya, di Jalan Sekawan Anggun Raya, A 1, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Barang ini kami sita tadi pagi. Seperti biasa kami selalu melakukan pemeriksaan. Memang bulan puasa ini banyak barang-barang yang diselundupkan,"terangnya.

Menurutnya, ribuan kilo ikan olahan itu didapat saat memeriksa Kendaraan Truk Boks Mitsubishi warna kuning, W 8814 US, yang dikemudikan oleh Slamet Zainuri (35) asal, Sidoarja, Jawa Timur.

"Saat kami periksa kelengkapan dokumen pengirimannya, ternyata tidak membawa sertifikat kesehatan dari Karantina,” ujarnya.
Karena itu ribuan ikan olahan tersebut berikut kendaraan dan pengemudinya diamankan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk diperiksa lebih lanjut."Barang dan sopirnya kami amankan,” pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7991 seconds (0.1#10.140)