DKI Fokus Awasi Bus Pariwisata untuk Mudik Lebaran
Selasa, 06 Juni 2017 - 01:35 WIB
DKI Fokus Awasi Bus Pariwisata untuk Mudik Lebaran
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menggelar pengawasan dan penertiban angkutan pariwisata jelang musim mudik Lebaran 2017. Bus pariwisata yang digunakan menjadi angkutan mudik berpotensi besar mengalami kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, jelang musim mudik Lebaran 2017 yang diprediksi jatuh pada 17 Juni mendatang pihaknya menggelar peningkatan pengawasan dan penertiban angkutan, khususnya angkutan bus pariwisata. "Kalau bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) itu kan biasanya menggunakan bus pariwisata. Nah, selama ini kami fokus menguji kelaikan bus AKAP dan angkutan lainnya," kata Andri Yansyah di Balai Kota, Senin, 5 Juni 2017 kemarin.
Andri menjelaskan, dalam mengawasi dan menertibkan bus pariwisata, pihaknya akan mendatangi satu persatu PO bus pariwisata yang ada di Jakarta. Nantinya, semua bus akan di-ramp chek menggunakan alat berikut petugas dari Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
Apabila kedapatan armada yang tidak layak, Andri menuturkan, hanya akan memberikan teguran yang sifatnya pembinaan, belum memberikan sanksi. Terkecuali, ketika pada penertiban H-10, armada bus pariwisata kembali didapatkan tidak memenuhi kelaikan.
"Jadi siftanya saat ini baru pengawasan. Nanti masuk H-10 sudah penertiban. Kalau kedapatan tidak laik saat penertiban, kami akan mengandangkan armadanya," ungkapnya.
Selain mengawasi dan menertibkan bus pariwisata, Andri menuturkan, tengah mempersiapkan posko-posko musim mudik di terminal utama dan lima terminal bantuan. Sehingga, pelayanan mudik menggunakan bus dapat mengurangi risiko kecelakaan.
"Kepada penyelenggara mudik gratis, kami berharap dapat segera berkordinasi agar bus yang digunakan dapat diketahui kelayakannya," ujarnya.
Wakil ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setidjawarno menilai kelaikan jalan kendaraan adalah penting sebelum kendaraan dioperasikan. Setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Setiap enam bulan sekali wajib dilakukan pengujian berkala atau KIR dan itu kewenangan Dinas Perhubungan.
"Harus dihindari pengujian tidak sesuai prosedur karena menyangkut keselamatan," ujarnya. Selain itu, Djoko juga menyarankan agar manajemen perusahaan juga melakukan pemeriksaan dan perawatan rutin setiap kendaraan yang akan dioperasikan.
Pengemudi, wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Untuk perolehan SIM A/B1/B2 Umum seharusnya diwajibkan mengikuti pelatihan khusus pengangkutan penumpang dan barang.
"Polisi juga harus lebih sangat selektif pemberian SIM B1 Umum," ungkapnya‎.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, jelang musim mudik Lebaran 2017 yang diprediksi jatuh pada 17 Juni mendatang pihaknya menggelar peningkatan pengawasan dan penertiban angkutan, khususnya angkutan bus pariwisata. "Kalau bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) itu kan biasanya menggunakan bus pariwisata. Nah, selama ini kami fokus menguji kelaikan bus AKAP dan angkutan lainnya," kata Andri Yansyah di Balai Kota, Senin, 5 Juni 2017 kemarin.
Andri menjelaskan, dalam mengawasi dan menertibkan bus pariwisata, pihaknya akan mendatangi satu persatu PO bus pariwisata yang ada di Jakarta. Nantinya, semua bus akan di-ramp chek menggunakan alat berikut petugas dari Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
Apabila kedapatan armada yang tidak layak, Andri menuturkan, hanya akan memberikan teguran yang sifatnya pembinaan, belum memberikan sanksi. Terkecuali, ketika pada penertiban H-10, armada bus pariwisata kembali didapatkan tidak memenuhi kelaikan.
"Jadi siftanya saat ini baru pengawasan. Nanti masuk H-10 sudah penertiban. Kalau kedapatan tidak laik saat penertiban, kami akan mengandangkan armadanya," ungkapnya.
Selain mengawasi dan menertibkan bus pariwisata, Andri menuturkan, tengah mempersiapkan posko-posko musim mudik di terminal utama dan lima terminal bantuan. Sehingga, pelayanan mudik menggunakan bus dapat mengurangi risiko kecelakaan.
"Kepada penyelenggara mudik gratis, kami berharap dapat segera berkordinasi agar bus yang digunakan dapat diketahui kelayakannya," ujarnya.
Wakil ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setidjawarno menilai kelaikan jalan kendaraan adalah penting sebelum kendaraan dioperasikan. Setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Setiap enam bulan sekali wajib dilakukan pengujian berkala atau KIR dan itu kewenangan Dinas Perhubungan.
"Harus dihindari pengujian tidak sesuai prosedur karena menyangkut keselamatan," ujarnya. Selain itu, Djoko juga menyarankan agar manajemen perusahaan juga melakukan pemeriksaan dan perawatan rutin setiap kendaraan yang akan dioperasikan.
Pengemudi, wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Untuk perolehan SIM A/B1/B2 Umum seharusnya diwajibkan mengikuti pelatihan khusus pengangkutan penumpang dan barang.
"Polisi juga harus lebih sangat selektif pemberian SIM B1 Umum," ungkapnya‎.
(whb)