Beroperasi saat Ramadan, 19 Wanita Pemandu Karaoke Digaruk Polisi
A
A
A
DEMAK - Sebanyak 19 wanita pemandu karaoke (PK) digaruk razia polisi karena nekat beroperasi selama Ramadan. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Demak untuk didata sekaligus diberi pembinaan.
"Mereka ini sudah kami peringatkan untuk tidak beroperasi selama Ramadan. Tetapi ternyata masih nekat, sehingga langsung dibawa ke Mapolres," kata Kabag Ops Polres Demak Kompol Sutomo usai memimpin operasi Jumat (2/6/2017) dini hari.
Sehari sebelum Ramadan, polisi bersama pemerintah daerah telah menandatangani maklumat yang berisi di antaranya melarang tempat hiburan beroperasi. Namun, pada kenyataannya masih ditemukan tempat-tempat karaoke yang nakal.
"Ternyata masih ada tempat karaoke yang masih menyediakan wanita pemandu karaoke dan minuman keras. Miras yang kita amankan ada 38 botol berbagai merek dan ukuran. Semuanya kita bawa sebagai barang bukti," tukasnya.
Dia menyebutkan barang bukti itu ditemukan dari beberapa tempat hiburan malam di antaranya Karaoke Dani, Karaoke DM, Mbah Din Lingkar, dan Bu Khalimah Jebor. Untuk seluruh pemandu karaokedan pemilik miras bakal dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
"Mereka ini sudah kami peringatkan untuk tidak beroperasi selama Ramadan. Tetapi ternyata masih nekat, sehingga langsung dibawa ke Mapolres," kata Kabag Ops Polres Demak Kompol Sutomo usai memimpin operasi Jumat (2/6/2017) dini hari.
Sehari sebelum Ramadan, polisi bersama pemerintah daerah telah menandatangani maklumat yang berisi di antaranya melarang tempat hiburan beroperasi. Namun, pada kenyataannya masih ditemukan tempat-tempat karaoke yang nakal.
"Ternyata masih ada tempat karaoke yang masih menyediakan wanita pemandu karaoke dan minuman keras. Miras yang kita amankan ada 38 botol berbagai merek dan ukuran. Semuanya kita bawa sebagai barang bukti," tukasnya.
Dia menyebutkan barang bukti itu ditemukan dari beberapa tempat hiburan malam di antaranya Karaoke Dani, Karaoke DM, Mbah Din Lingkar, dan Bu Khalimah Jebor. Untuk seluruh pemandu karaokedan pemilik miras bakal dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
(whb)