Kelabui Korban, Pemijat Terapis Kesehatan Gondol Perhiasan

Kamis, 01 Juni 2017 - 11:20 WIB
Kelabui Korban, Pemijat Terapis Kesehatan Gondol Perhiasan
Kelabui Korban, Pemijat Terapis Kesehatan Gondol Perhiasan
A A A
MAGELANG - Pelaku pencurian dengan modus operasi sebagai pemijat terapis yang satu ini bakal menikmati Lebaran di hotel prodeo. Atas aksi yang dilakukan, Yenny Purwasih alias Yuni, 29, warga asal Jalan Maruti III Kelurahan Dauh Purikaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, kini mendekam di tahanan Polres Magelang Kota. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti kejahatannya.

Informasi diperoleh menyebutkan, selama di Magelang pelaku tinggal di Jalan Magelang-Jogja Km 11 Desa Blabak, Kecamatan Mungkid. Saban harinya, pelaku bekerja sebagai terapis kesehatan di salah satu kantor terapis kesehatan di kawasan Blabak, Mungkid, Kabupaten Magelang. Kemudian, dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menawarkan terapis gratis kepada korban.

Dalam aksinya pada Jumat 19 Mei 2017 lalu, sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku menawarkan terapis gratis kepada Titik Kartini, 66, warga Kampung Paten Jurang, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Atas tawaran pelaku, korban mau untuk terapis, kemudian mulai memasang alat terapis.

Namun sebelum terapis berlangsung, korban diminta mencopoti sejumlah perhiasan yang dipakai seperti kalung emas seberat 16 gram, liontin 4 gram dan tiga buah cincin seberat 20 gram dengan dalih agar terapis berlangsung maksimal. Tanpa menaruh kecurigaan, korban pun mengiyakan apa yang diminta pelaku.

Kapolres Magelang Kota AKBP Hari Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Rinto Sutopo dan Kasubag Humas AKP Esti Wardiani mengatakan, pelaku ini meminta korban untuk melepas perhiasannya mulai kalung, liontin dan cincin dengan alasan agar hasil terapisnya bisa maksimal.

"Ketika dilepas, tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban. Ada satu kalung kalung emas 16 gram, liontin 4 gram dan tiga buah cincin seberat 20 gram, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp20 juta," kata Hari Purnomo di Aula Mapolres Magelang Kota, Kamis (1/6/2017).

Untuk pelaku sendiri sejauh ini, sebelumnya juga telah beraksi di luar wilayah Magelang. Sedangkan, setelah kejadian tersebut, korban terus melaporkan menuju Polres Magelang Kota.

Atas laporan tersebut, Reskrim Polres Magelang Kota melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku yang merupakan karyawan terapi kesehatan berkantor di Jalan Magelang Jogja Km 11, Blabak, Mungkid, Kabupaten Magelang.

"Jadi untuk pelaku pernah melakukan juga, namun TKP-nya di wilayah lain dengan modus yang sama. Sedangkan di Kota Magelang itu, baru sekali," ucapnya.

Adapun untuk kronologi penangkapannya, katanya, petugas memperoleh informasi pelaku tengah berada di kawasan Pasar Rejowinangun. Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa menuju Polres Magelang Kota juga menjalani pemeriksaan.
"Pelaku mengakui perbuatan semuanya dan kita menemukan barang bukti berupa uang. Sedang pelaku mengakui bahwa uang hasil penjualan perhiasan yang dijualnya," ujar Hari.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Rinto Sutopo menambahkan, saat terapis berlangsung tersebut, setelah korban diminta melepasi perhiasan yang dipakainya, kemudian diminta untuk memejamkan matanya.

"Saat itulah, pelaku kemudian kabur dengan membawa sejumlah perhiasan. Untuk alat terapis oleh pelaku dibiarkan tetap menempel pada korban," ujar Rinto.

Perbuatan pelaku, katanya, melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita antara lain satu botol air mineral 600 mili liter, satu surat pembelian emas, satu set alat terapis kesehatan dan satu baju.

Tersangka Yuni mengaku, telah bekerja sebagai terapis kesehatan sejak dua tahun lalu. Perbuatan tersebut dilakukan terdesak kebutuhan. "Ini saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan," katanya singkat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7598 seconds (0.1#10.140)