Pengacara Habib Rizieq Berikan Bukti Kliennya Tidak Memprovokasi

Rabu, 31 Mei 2017 - 17:20 WIB
Pengacara Habib Rizieq...
Pengacara Habib Rizieq Berikan Bukti Kliennya Tidak Memprovokasi
A A A
BANDUNG - Tim pengacara Habib Rizieq Syihab memberikan surat bantahan atas terbitnya surat pemberitahuan dilakukannya penyidikan (SPDP) atas laporan baru terkait dugaan provokasi yang ditujukan kepada Rizieq.

Ditemani dua pengacara lainnya, Ketua bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Jabar Ki Agus M Choiri datang ke kantor Kejati Jabar, di Jalan LLRE Martadinata, tim langsung diterima Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali di ruangannya.

"Kedatangan kami untuk menyampaikan surat bantahan atas terbitnya surat penyidikan dari Ditreskrimum Polda Jabar," ujar Choiri, Rabu (31/5/2017).

Dikatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Polda Jabar bernomor B/151/V/2017/Ditreskrimum tertanggal 16 Mei 2017 yang dilaporkan oleh seseorang bernama Moch Maryadi. Menurutnya, Laporan tersebut terkait dugaan provokasi yang dilakukan Rizieq.

"Laporan tersebut menyatakan bahwa setelah diperiksa sebagai saksi kasus yang dilaporkan Sukmawati pada 12 Januari 2017, klien kami melakukan orasi dan menyulut kemarahan umat sehingga menjadi tawuran," jelasnya.

Menurutnya, tak ada ucapan yang bernada provokasi dari kliennya, apalagi hingga membuat kerusuhan. Karenanya, pihaknya membantah laporan tersebut

"Itu tidak benar. Saya waktu itu jadi saksi bahwa klien kami tidak melakukan hal tersebut," katanya.

Untuk membuktikan hal tersebut, pihaknya membawa bukti berupa rekaman video, sekaligus surat bantahan untuk diserahkan ke Kejati Jabar, mengingat SPDP ditujukan ke Kejati Jabar.

"Dengan surat bantahan dan bukti yang kami serahkan, mudah-mudahan pihak Kejati dapat mempelajari dan meneliti dengan sungguh-sungguh," katanya.

Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali membenarkan jika Kejati Jabar telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar pada 22 Mei 2017. Pihaknya juga menerima surat bantahan yang diserahkan pengacara Rizieq.

Kedepan, apa yang diterimanya saat ini akan dipelajari. "Kita menerima dan dipertimbangkan sesuai proses hukum," timpalnya.
(sms)
Berita Terkait
AD ART Front Persaudaraan...
AD ART Front Persaudaraan Islam Beda Dikit dengan FPI
Deklarasi Front Persatuan...
Deklarasi Front Persatuan Islam (FPI) Ciamis dan Bandung Diiringi Teriakan Takbir
Perubahan Nama FPI Baru...
Perubahan Nama FPI Baru Dinilai Tetap Perlu Diawasi Pemerintah
Habib Rizieq Sudah Restui...
Habib Rizieq Sudah Restui Front Persaudaraan Islam
Dapatkah FPI Bertransformasi...
Dapatkah FPI Bertransformasi Menjadi Front Persatuan Islam?
FPI Akan Menjadi Front...
FPI Akan Menjadi Front Pemersatu Islam?
Berita Terkini
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
1 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
1 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
1 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
2 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
2 jam yang lalu
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
3 jam yang lalu
Infografis
Ini 3 Negara Musuh AS...
Ini 3 Negara Musuh AS yang Tidak Terkena Tarif Impor Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved