Pengacara Habib Rizieq Berikan Bukti Kliennya Tidak Memprovokasi

Rabu, 31 Mei 2017 - 17:20 WIB
Pengacara Habib Rizieq...
Pengacara Habib Rizieq Berikan Bukti Kliennya Tidak Memprovokasi
A A A
BANDUNG - Tim pengacara Habib Rizieq Syihab memberikan surat bantahan atas terbitnya surat pemberitahuan dilakukannya penyidikan (SPDP) atas laporan baru terkait dugaan provokasi yang ditujukan kepada Rizieq.

Ditemani dua pengacara lainnya, Ketua bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Jabar Ki Agus M Choiri datang ke kantor Kejati Jabar, di Jalan LLRE Martadinata, tim langsung diterima Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali di ruangannya.

"Kedatangan kami untuk menyampaikan surat bantahan atas terbitnya surat penyidikan dari Ditreskrimum Polda Jabar," ujar Choiri, Rabu (31/5/2017).

Dikatakan, pihaknya telah menerima SPDP dari Polda Jabar bernomor B/151/V/2017/Ditreskrimum tertanggal 16 Mei 2017 yang dilaporkan oleh seseorang bernama Moch Maryadi. Menurutnya, Laporan tersebut terkait dugaan provokasi yang dilakukan Rizieq.

"Laporan tersebut menyatakan bahwa setelah diperiksa sebagai saksi kasus yang dilaporkan Sukmawati pada 12 Januari 2017, klien kami melakukan orasi dan menyulut kemarahan umat sehingga menjadi tawuran," jelasnya.

Menurutnya, tak ada ucapan yang bernada provokasi dari kliennya, apalagi hingga membuat kerusuhan. Karenanya, pihaknya membantah laporan tersebut

"Itu tidak benar. Saya waktu itu jadi saksi bahwa klien kami tidak melakukan hal tersebut," katanya.

Untuk membuktikan hal tersebut, pihaknya membawa bukti berupa rekaman video, sekaligus surat bantahan untuk diserahkan ke Kejati Jabar, mengingat SPDP ditujukan ke Kejati Jabar.

"Dengan surat bantahan dan bukti yang kami serahkan, mudah-mudahan pihak Kejati dapat mempelajari dan meneliti dengan sungguh-sungguh," katanya.

Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali membenarkan jika Kejati Jabar telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar pada 22 Mei 2017. Pihaknya juga menerima surat bantahan yang diserahkan pengacara Rizieq.

Kedepan, apa yang diterimanya saat ini akan dipelajari. "Kita menerima dan dipertimbangkan sesuai proses hukum," timpalnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1575 seconds (0.1#10.140)