Belum Cabut Banding, Pengamat Sebut Keganjilan dalam Dunia Hukum
Selasa, 30 Mei 2017 - 16:25 WIB
Belum Cabut Banding, Pengamat Sebut Keganjilan dalam Dunia Hukum
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita menilai belum dicabutnya banding oleh jaksa kasus penistaan agama oleh Basuki T Purnama (Ahok) sebagai sesuatu yang tak lazim.
"Ganjil. Harus dicabut (banding) karena ganjil. Dalam prakteknya, blum pernah ada jaksa banding putusan hakim lebih rendah, dia adanya putusan hakim lebih tinggi. Lantas apa urusannya?" kata Romli ketika dihubungi Sindonews, Selasa (30/5/2017).
Menurutnya, dalam praktek hukum jaksa banding jika vonis hakim dirasa tak adil terhadap korban atau pelapor. "Jaksa itu mewakili siapa? Mewakili korban kan? negara wajib melindungi masyarakat. Lalu minta tolong ke mana? Negara, negara diwakili jaksa," ujarnya.
"Korban penodaan kemarin siapa? umat Islam. Jaksa menuntut dua tahun percobaan gak ada masalah toh. Kalau hakim mejatuhkan vonis dua tahun harusnya jaksa gak begitu. Dia gak akan banding dia setuju aja," sambungnya.
"Ganjil. Harus dicabut (banding) karena ganjil. Dalam prakteknya, blum pernah ada jaksa banding putusan hakim lebih rendah, dia adanya putusan hakim lebih tinggi. Lantas apa urusannya?" kata Romli ketika dihubungi Sindonews, Selasa (30/5/2017).
Menurutnya, dalam praktek hukum jaksa banding jika vonis hakim dirasa tak adil terhadap korban atau pelapor. "Jaksa itu mewakili siapa? Mewakili korban kan? negara wajib melindungi masyarakat. Lalu minta tolong ke mana? Negara, negara diwakili jaksa," ujarnya.
"Korban penodaan kemarin siapa? umat Islam. Jaksa menuntut dua tahun percobaan gak ada masalah toh. Kalau hakim mejatuhkan vonis dua tahun harusnya jaksa gak begitu. Dia gak akan banding dia setuju aja," sambungnya.
(pur)