Kuasa Hukum Beberkan Keganjilan Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka

Selasa, 30 Mei 2017 - 13:01 WIB
Kuasa Hukum Beberkan...
Kuasa Hukum Beberkan Keganjilan Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shibab menyebutkan, terdapat keanehan dalam penetapan Imam Besar FPI itu sebagai tersangka, termasuk proses penyelidikan kasusnya. Habib Rizieq dianggap hanya korban perbuatan keji orang lain.

"Kelengkapan syarat menetapkan orang jadi tersangka diabaikan polisi. Jika chat yang dijadikan bukti, jelas itu alat bukti sumir karena itu diduga kuat percakapan palsu," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo pada wartawan, Selasa (3/5)2017).

Menurutnya, chat itu belum diuji secara scientific mengukur akurasinya, tapi polisi terburu nafsu menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Kedua, keanehan prosedur hukum, polisi tak lagi memperhatikan prinsip due process of law dalam penegakan hukum.

"Ini menunjuk kesan adanya usaha sistematis, disengaja untuk menjatuhkan Habib Rizieq sebagai tokoh ulama dan pemimpin kelompok umat Islam yang sangat gigih memperjuangkan amar ma'ruf dan nahi munkar di tanah air," tuturnya. (Baca: Polda Dinilai Memaksakan Kehendak Tetapkan Habib Rizieq sebagai Tersangka )

Sugito menerangkan, Habib Rizieq sejatinya hanya difitnah terlibat kasus dengan Firza Husein. Keanehan hukum sudah terjadi sejak Firza ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti konten pornografi di dalam telepon seluler yang disita polisi.

Padahal, jelasnya, pengujian secara ilmiah hanya membuktikan kebenaran wajah dari foto di dalam handphone dan tidak membuktikan kebenaran adanya konten pornografi.
Jangankan Habib Rizieq, keganjilan, selain keanehan, kekonyolan, dan kesewenangan polisi dalam menetapkan status tersangka Firza Hussein sudah terang benderang ihwal bias dan sumirnya fakta hukumnya.

Dia menambahkan, sejatinya, chat itu beredar karena ada seseorang yang sengaja menyebarkan fitnah keji untuk menjatuhkan martabat dan membunuh karakter Habib Rizieq. Seharusnya, kepolisian membuktikan pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut dahulu.

"Habib Rizieq korban dari perbuatan keji orang lain. Ia tak terbukti terlibat dalam peristiwa hukum yang dikategorikan pornografi, mengapa justru ia yang harus diminta pertanggungjawaban hukum?" paparnya.

"Pertanyaan ini memperkuat stigma polisi telah menodai proses hukum yang benar demi mewujudkan rasa dendam dan ketidaksukaan terhadap seorang tokoh ulama. Jika demikian, aparatur penegak hukum semakin jauh dari tujuan mewujudkan keadilan," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Jelang Kepulangan Habib...
Jelang Kepulangan Habib Rizieq, Jalan Raya Rawabokor Cengkareng Macet Total
Simpatisan Habib Rizieq...
Simpatisan Habib Rizieq Padati Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soetta
Kondisi Habib Rizieq...
Kondisi Habib Rizieq Disebut Mengkhawatirkan, Sesak Napas dan Sakit Lambung
Massa Simpatisan Habib...
Massa Simpatisan Habib Rizieq Padati Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta
Detik-detik Habib Rizieq...
Detik-detik Habib Rizieq Teken Bebas Bersyarat di Kemenkumham
Kepulangan Habib Rizieq...
Kepulangan Habib Rizieq Bisa Ubah Peta Politik Indonesia Jika Bergabung ke Parpol
Berita Terkini
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
36 menit yang lalu
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
47 menit yang lalu
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
58 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
1 jam yang lalu
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
2 jam yang lalu
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
2 jam yang lalu
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved