Polisi Akan Terbitkan Surat Penangkapan Habib Rizieq

Selasa, 30 Mei 2017 - 11:44 WIB
Polisi Akan Terbitkan...
Polisi Akan Terbitkan Surat Penangkapan Habib Rizieq
A A A
JAKARTA - Polisi akan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Apalagi, saat ini statusnya sudah menjadi tersangka kasus chat dengan Firza Husein.

"Penyidik akan buat surat perintah penangkapan yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (30/5/2017).

Menurutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dalam melakukan penangkapannya mengingat lokasi Habib Rizieq saat ini masih di luar ngeri, yakni di Arab Saudi.

Bahkan, tambah Argo, bila Habib Rizieq tak juga pulang usai ditetapkannya sebagai tersangka, polisi akan memasukkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Lantas, polisi akan menerbitkan red notice karena sikap Habib Rizieq dalam kasus tersebut yang dirasa tidak kooperatif.

"Kita juga buat DPO. Kalau belum kembali ke tanah air lalu kita terbitkan red notice. Syarat-syarat ini harus kita lengkapi," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Hari Ini Nikita Mirzani...
Hari Ini Nikita Mirzani Bakal Dilaporkan ke Polisi
Jelang Kepulangan Habib...
Jelang Kepulangan Habib Rizieq, Jalan Raya Rawabokor Cengkareng Macet Total
Simpatisan Habib Rizieq...
Simpatisan Habib Rizieq Padati Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soetta
Kondisi Habib Rizieq...
Kondisi Habib Rizieq Disebut Mengkhawatirkan, Sesak Napas dan Sakit Lambung
Massa Simpatisan Habib...
Massa Simpatisan Habib Rizieq Padati Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta
Detik-detik Habib Rizieq...
Detik-detik Habib Rizieq Teken Bebas Bersyarat di Kemenkumham
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
3 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
4 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
6 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
7 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
8 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
8 jam yang lalu
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved