Patroli Laut Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Bibit dan Pohon Kurma

Selasa, 30 Mei 2017 - 09:10 WIB
Patroli Laut Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Bibit dan Pohon Kurma
Patroli Laut Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Bibit dan Pohon Kurma
A A A
ACEH - Patroli Laut Bea Cukai Aceh menggagalkan dua upaya penyelundupan bibit dan pohon kurma serta barang ilegal lainnya. Penggagalan upaya penyelundupan ini dilakukan Patroli Laut Bea Cukai Kapal BC 30002 yang tergabung dalam Tim Operasi Jaring Sriwijaya.

Penindakan pertama berlokasi di perairan Aceh Tamiang pada Sabtu 6 Mei 2017 atas KM Sahabat Jaya I yang berbendera Indonesia. Kapal dengan nakhoda berinisial D dan dua orang anak buah kapal (ABK) berinisial S dan R, kedapatan membawa barang impor ilegal berupa 1.231 batang bibit pohon kurma.

Tak berselang lama, tepatnya pada Kamis 18 Mei 2017 di sekitar lokasi yang sama, Kapal BC 30002 menindak KM Harapan Tujuhyang berbendera Indonesia dan dinahkodai M serta membawa empat ABK, yaitu Z, R, SY, dan SN. Petugas mendapatkan barang impor ilegal berupa 80 batang pohon kurma, 5,35 ton beras, serta 61 kotak makanan kucing.

Kepala Kanwil Aceh, Rusman Hadi mengungkapkan, bahwa saat dideteksi keberadaannya kedua kapal berusaha melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan petugas untuk berhenti. Namun setelah dilakukan upaya pengejaran oleh Kapal BC 30002, akhirnya KM Sahabat Jaya I dan KM Harapan Tujuh berhasil ditangkap dan diamankan di Dermaga Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan.

“Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa kedua kapal tersebut mengangkut bibit dan pohon kurma, beras, serta barang ilegal lainnya dari pelabuhan Satun, Thailand dengan tujuan Aceh Tamiang. Barang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” ujar Rusman.

Kedua nakhoda dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana penyelundupan impor, melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang No 10/1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 17/2006 tentang Kepabeanan. Seluruh barang bukti telah disita dan kasusnya masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2652 seconds (0.1#10.140)