Usai Beli Sabu, Penarik Becak Ini Dibekuk Polisi
A
A
A
PALEMBANG - Bukannya mengurus cucu dan sering kumpul sama keluarga, Ali Safarudin (43), malah nekat membeli narkoba jenis sabu di kawasan Bunga Tanjung, Kamis (25/5/2017).
Namun usai membeli sabu seberat 1 gram atau Rp 800 ribu, kakek satu cucu ini dibekuk Unit Reskrim Polsek IB II, di kediamannya di Jalan Psi Lautan, Lorong Kebon Gede, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II.
Akibatnya, Safarudin harus rela tak bertemu dengan cucu kesayangannya karena harus mendekam di sel tahanan Mapolsek IB II.
Dikatakan tersangka Ali, dirinya membeli serbuk setan tersebut di kawasan Bunga Tanjung seberat 1 gram atau senilai Rp 800 ribu, dan rencananya akan digunakan selama satu minggu.
Setelah membeli sabu tersebut, dikatakan dia, dirinya langsung pulang ke rumah untuk menikmati sabu tersebut. Namun, ketika sampai di depan teras rumah, ia langsung digerebek.
"Sempat aku buang sabu tersebut ke bawah teras rumah,” katanya, saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolsek IB II, Jumat (26/5/2017).
Rencananya, sabu tersebut akan digunakan selama satu minggu. “Habis pakai dikit simpan, dan nanti pakai lagi,” kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak ini.
Menurutnya, ia sudah dua tahun mengkonsumsi??< narkoba jenis sabu tersebut. Dan setiap membeli selalu satu gram, karena untuk digunakan seminggu dua sampai tiga kali.
“Uang dari becak ada untuk istri, dan sisanya untuk beli sabu. Karena habis pakai sabu badan jadi segar,” kata dia.
Sementara itu, Kapolsek IB II Kompol Milwani membenarkan tersangka ditangkap usai membeli sabu. Barang haram tersebut, sempat dibuang, tapi berhasil ditemukan.
"Atas ulahnya dikenakan pasal 112 KUHP tentang Narkotika dengan anacaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
Namun usai membeli sabu seberat 1 gram atau Rp 800 ribu, kakek satu cucu ini dibekuk Unit Reskrim Polsek IB II, di kediamannya di Jalan Psi Lautan, Lorong Kebon Gede, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II.
Akibatnya, Safarudin harus rela tak bertemu dengan cucu kesayangannya karena harus mendekam di sel tahanan Mapolsek IB II.
Dikatakan tersangka Ali, dirinya membeli serbuk setan tersebut di kawasan Bunga Tanjung seberat 1 gram atau senilai Rp 800 ribu, dan rencananya akan digunakan selama satu minggu.
Setelah membeli sabu tersebut, dikatakan dia, dirinya langsung pulang ke rumah untuk menikmati sabu tersebut. Namun, ketika sampai di depan teras rumah, ia langsung digerebek.
"Sempat aku buang sabu tersebut ke bawah teras rumah,” katanya, saat gelar perkara dan barang bukti di Mapolsek IB II, Jumat (26/5/2017).
Rencananya, sabu tersebut akan digunakan selama satu minggu. “Habis pakai dikit simpan, dan nanti pakai lagi,” kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak ini.
Menurutnya, ia sudah dua tahun mengkonsumsi??< narkoba jenis sabu tersebut. Dan setiap membeli selalu satu gram, karena untuk digunakan seminggu dua sampai tiga kali.
“Uang dari becak ada untuk istri, dan sisanya untuk beli sabu. Karena habis pakai sabu badan jadi segar,” kata dia.
Sementara itu, Kapolsek IB II Kompol Milwani membenarkan tersangka ditangkap usai membeli sabu. Barang haram tersebut, sempat dibuang, tapi berhasil ditemukan.
"Atas ulahnya dikenakan pasal 112 KUHP tentang Narkotika dengan anacaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)