Polda Jabar Tunggu Edaran Surat Penutupan Hiburan Malam
A
A
A
BANDUNG - Bulan Ramadhan tinggal hitungan hari, semua Muslim bakal merayakan puasa yang dinanti. Untuk menghormati ibadah puasa, biasanya hiburan malam di beberapa tempat akan tak beroperasi lantaran ada kebijakan dari pemerintah daerah setempat.
Namun, hingga saat ini, surat kebijakan penutupan tempat hiburan belum diterima pihak Kepolisian, dalam hal Ini Polda Jabar. "Kita masih nunggu surat dari pemerintah daerah terkait mulai kapan akan dilakukan penutupan tempat hiburan dalam rangka puasa dan lebaran nanti," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Selasa (23/5/2017).
Setelah surat edaran penutupan diterima, pihak kepolisian bakal melakukan pemantauan tempat hiburan malam di daerah setempat.
Jika menemukan ada tempat hiburan malam yang tak mematuhi peraturan, Pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas.
"Setelah keluar surat edaran kalau masih ada tempat hiburan yang masih tidak mematuhi peraturan kita akan melaksanakan razia dan tindak," tegasnya.
Sebagai tindakan tegas, pihaknya bahkan mengusulkan tempat hiburan malam yang masih membandel di Bulan Ramadhan, agar izin tempat tersebut dicabut.
"Usulan kita supaya izin untuk tempat hiburan itu dicabut kalau terbukti masih buka. Ini salah satu bentuk menghargai jalannya bulan Ramadhan dengan khidmat sesuai peraturan yang berlaku," timpalnya.
Meski begitu, hingga saat ini Polda Jabar masih menunggu surat edaran tersebut. "Iya belum, kapan dimulai dan kapan berakhir kita belum dapat. Biasanya h-2, h+3 (surat edaran diterima)," jelasnya.
Namun, hingga saat ini, surat kebijakan penutupan tempat hiburan belum diterima pihak Kepolisian, dalam hal Ini Polda Jabar. "Kita masih nunggu surat dari pemerintah daerah terkait mulai kapan akan dilakukan penutupan tempat hiburan dalam rangka puasa dan lebaran nanti," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Selasa (23/5/2017).
Setelah surat edaran penutupan diterima, pihak kepolisian bakal melakukan pemantauan tempat hiburan malam di daerah setempat.
Jika menemukan ada tempat hiburan malam yang tak mematuhi peraturan, Pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas.
"Setelah keluar surat edaran kalau masih ada tempat hiburan yang masih tidak mematuhi peraturan kita akan melaksanakan razia dan tindak," tegasnya.
Sebagai tindakan tegas, pihaknya bahkan mengusulkan tempat hiburan malam yang masih membandel di Bulan Ramadhan, agar izin tempat tersebut dicabut.
"Usulan kita supaya izin untuk tempat hiburan itu dicabut kalau terbukti masih buka. Ini salah satu bentuk menghargai jalannya bulan Ramadhan dengan khidmat sesuai peraturan yang berlaku," timpalnya.
Meski begitu, hingga saat ini Polda Jabar masih menunggu surat edaran tersebut. "Iya belum, kapan dimulai dan kapan berakhir kita belum dapat. Biasanya h-2, h+3 (surat edaran diterima)," jelasnya.
(sms)