Polisi Telusuri Unsur Pidana di Poster 'Garudaku Kafir'

Senin, 22 Mei 2017 - 17:25 WIB
Polisi Telusuri Unsur Pidana di Poster Garudaku Kafir
Polisi Telusuri Unsur Pidana di Poster 'Garudaku Kafir'
A A A
SEMARANG - Polrestabes Semarang menyebut pelaku pemasang poster dan spanduk provokasi bertuliskan Garudaku Kafir di FISIP Universitas Diponegoro (Undip) Semarang bisa diproses pidana.

"Nanti akan ditelusuri dulu, siapa-siapa saja, unsur pidananya," ungkap Kepala Polrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, saat ditemui di Akademi Kepolisian (Akpol), Kota Semarang, Senin (22/5/2017).

Abioso belum mau menyebut siapa-siapa saja yang diperiksa. Namun, Abi mengatakan proses penyeledikan dan pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan. "Kalau terbukti (terpenuhi unsur pidana) akan kita proses hukum, semuanya," lanjut Abi.

Diketahui, konseptor poster tersebut adalah seorang mahasiswa berinisial AMM. Dia adalah anggota BEM Fisip Undip. Dia secara pribadi memasang poster dan spanduk tanpa izin dan koordinasi. Rencananya poster kegiatan itu untuk hari Sabtu (20/5/2017) di depan Gedung A FISIP Undip Tembalang.

Kegiatan itu dimaksudkan memeringati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas). Pihak Undip sendiri menyebut, tidak ada maksud melecehkan simbol negara melalui poster itu.

Poster dan spanduk bertuliskan Garudaku Kafir itu sebelumnya menempel di mading dan kantin Fisip Undip Tembalang pada Selasa (16/5/2017) sore. Otoritas Undip langsung melepasnya karena dianggap provokatif.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4129 seconds (0.1#10.140)