Polisi Tembak Kawanan Pencuri Uang Nasabah Bank
A
A
A
LAMONGAN - Jajaran Polres Lamongan melumpuhkan tiga kawanan pencuri uang nasabah bank dengan timah panas, Minggu (21/5/2017). Ketiga tersangka yang ditembak ini masing masing-bernama Hanafi Husain (37); Muhamad Saleh (34) dan Alan Pratama (22). Sedangkan kedua tersangka lainnya yang sudah diketahui namanya masih dalam pencarian orang oleh petugas kepolisian.
Wakapolres Lamongan Kompol Arief Mukti mengatakan, kawanan tersebut beroprasi di wilayah Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan beberapa bulan lalu.
Identitas para pelaku sebelumnya terungkap lewat rekaman CCTV. Berdasarkan rekaman kamera pengintai yang dipasang di sebuah warung bakso di Kecamatan Laren menunjukkan seorang pelaku mengambil uang dari jok motor korban sementara pelaku lainnya bersiap
diatas sepeda motornya.
“Uang nasabah bank yang berhasil dicuri para pelaku sebesar Rp60 juta. Saat itu uang nasabah disimpan di jok motor dan ditinggal makan di sebuah warung,” kata Kompol Arief Mukti.
Modus operandi kelompok ini, kata dia, sangat rapi dan mempunyai peranan berbeda-beda ada juga sebagai nasabah bank untuk memantau nasabah lainya mengambil uang. Sementara lainnya berperan sebagai eksekutor.
Dari penangkapan tersangka ini petugas mengamankan barang bukti berupa obeng, tang, palu hanphone dan dua sepeda motor yang dipakai tersangka untuk melakukan aksi kejahatannya.
"Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya ketiga tersangka ini harus meringkuk di Sel Tahanan Polres Lamongan, Jawa Timur. Ketiga tersangka juga dikenai Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Wakapolres Lamongan Kompol Arief Mukti mengatakan, kawanan tersebut beroprasi di wilayah Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan beberapa bulan lalu.
Identitas para pelaku sebelumnya terungkap lewat rekaman CCTV. Berdasarkan rekaman kamera pengintai yang dipasang di sebuah warung bakso di Kecamatan Laren menunjukkan seorang pelaku mengambil uang dari jok motor korban sementara pelaku lainnya bersiap
diatas sepeda motornya.
“Uang nasabah bank yang berhasil dicuri para pelaku sebesar Rp60 juta. Saat itu uang nasabah disimpan di jok motor dan ditinggal makan di sebuah warung,” kata Kompol Arief Mukti.
Modus operandi kelompok ini, kata dia, sangat rapi dan mempunyai peranan berbeda-beda ada juga sebagai nasabah bank untuk memantau nasabah lainya mengambil uang. Sementara lainnya berperan sebagai eksekutor.
Dari penangkapan tersangka ini petugas mengamankan barang bukti berupa obeng, tang, palu hanphone dan dua sepeda motor yang dipakai tersangka untuk melakukan aksi kejahatannya.
"Untuk mempertanggung jawaban perbuatannya ketiga tersangka ini harus meringkuk di Sel Tahanan Polres Lamongan, Jawa Timur. Ketiga tersangka juga dikenai Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
(sms)