Pekerjakan LC di Bawah Umur, Karaoke NMO Harus Disanksi Berat

Minggu, 21 Mei 2017 - 08:29 WIB
Pekerjakan LC di Bawah...
Pekerjakan LC di Bawah Umur, Karaoke NMO Harus Disanksi Berat
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi tegas terhadap manajemen Karaoke NMO karena mempekerjakan pemandu lagu yang masih di bawah umur.

Sekretaris Komnas PA Dhanang Sasongko mengatakan, manajemen Karaoke NMO telah melanggar UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. "Apalagi yang ditunggu. Tempat karaoke itu telah mempekerjakanan anak di bawah umur, harus diberi sanksi dong supaya memberikan efek jera," kata Dhanang kepada KORAN SINDO, Sabtu, 20 Mei 2017 malam tadi.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (18/5/2017) menggrebek sebuah Karaoke NMO di Kompleks Ruko Blok LC 6 Nomor 7-9 itu. Dari tempat itu, terungkap bahwa 10 bocah wanita dipekerjakan sebagai wanita penghibur, mereka diberikan bayaran Rp125.000 per jamnya untuk menemani pria hidung belang.

Dalam kasus ini pula, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono mengatakan pihaknya telah menangkap tiga orang germo berinisial DN, HS, dan KL. Mereka terancam 10 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 88 junto Pasal 76 UU RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 204 ayat 1 KUHP junto Pasal 8 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara lima tahun, lantaran menjual miras bercukai palsu.

Menaggapi temuan pemandu lagu di bawah umur, Dhanang menegaskan pihaknya mendesak polisi mengusut tuntas. Tidak hanya terhadap mucikari, tetapi orang tua anak serta penyalur. "Mereka itu, bisa dijerat dengan pasal trafficking," tutur Dhanang.

Dhanang menyayangkan dengan keberadaan anak di bawah umur itu untuk dipekerjakan sebagai wanita penghibur. Pemprov DKI harus lebih proaktif dalam menindak tegas kasus ini. Sebab kejahatan anak tak ubahnya sebagai kejahatan narkoba.

"Kalau mereka konsen terhadap narkoba. Gimana terhadap anak? Presiden saja sudah tegas terhadap anak, Kapolri bahkan membuat unit PPA hingga ke tingkat polsek. Ini bukti ketegasan pemerintah pusat. Masak daerah enggak serius," sindirnya.
(whb)
Berita Terkait
Menaker Ungkap 7 Langkah...
Menaker Ungkap 7 Langkah Pemerintah Hapus Pekerja Anak
Terungkap! 19 Anak Pekerja...
Terungkap! 19 Anak Pekerja Seks lewat Medsos Ternyata Diketahui Orang Tuanya
Psikolog Bilang Begini...
Psikolog Bilang Begini Soal Tren Kejahatan yang Menyasar Anak-anak
Ditinggal Bapak Tanpa...
Ditinggal Bapak Tanpa Kejelasan, Gadis 10 Tahun di Bitung Banting Tulang Jualan Pisang Goreng
Pekerjakan Anak di Bawah...
Pekerjakan Anak di Bawah Umur di Kafe, Wanita Paruh Baya Digelandang Polresta Mataram
Pelaku Kejahatan Seksual...
Pelaku Kejahatan Seksual Anak Game Free Fire Pekerja Bagan Ikan di Laut
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
3 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
3 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
4 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
4 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
4 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
4 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved