Kuasa Hukum Ahok Masih Susun Memori Banding Kasus Penistaan Agama

Rabu, 17 Mei 2017 - 13:15 WIB
Kuasa Hukum Ahok Masih...
Kuasa Hukum Ahok Masih Susun Memori Banding Kasus Penistaan Agama
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terpidana kasus penodaan agama, Basuki T Purnama (Ahok) masih terus merampungkan penyusunan berkas memori banding. Saat ini, kuasa hukum Ahok tengah menyusun draft ketiga konsep memori banding tersebut.

"Secara konsep, kita sudah menyelesaikan draft pertama dan kedua, saat ini kita sedang menyusun draft ketiga," ujar I Wayan Sudirta saat dihubungi, Rabu (17/5/2017).

Menurutnya, memori banding yang tengah dalam proses perampungan itu harus dicocokan dahulu dengan berkas-berkas sidang kasus penistaan agama. Bila surat pemeriksaan berkas itu sudah dikeluarkan Pengadilan Negeri DKI (PT DKI), pihaknya pun akan segera memeriksa berkas-berkasnya.

Dalam proses pemeriksaan berkas, kata dia, pihaknya juga mencocokan data-data berita acara yang ada dalam persidangan kasus penistaan agama dengan catatan penasihat hukum. Adapun surat pemeriksaan berkas itu dikeluarkan PT DKI paling lama satu minggu sejak pihaknya mengajukan pernyataan banding.

"Kalau sudah cocok, memori banding sudah bisa kita serahkan. Sedang proses banding tak ada batas waktunya karena praktiknya tiga bulanan paling lama, bergantung jumlah hakim, problematika hukumnya, dan jumlah perkara yang masuk," tuturnya.

Salah satu kuasa hukum Ahok lainnya, Sirra Prayuna menerangkan, materi memori banding masih dalam proses. Jika sudah selesai penyusunannya, pihaknya juga akan menyampaikannya ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Mekanismenya, panitera melengkapi berkas perkara berupa BAP, risalah persidangan, bukti-bukti, putusan, dan memori banding. Baru diserahkan ke PT DKI. Setelah dinyatakan lengkap, dibentuk hakim oleh Kepala PT DKI, baru hakim menjadwalkan sidang," paparnya.

Dia menambahkan, pada persidangan banding, hakim akan mempertimbangkan pengajuan permohonan banding dari terdakwa. "Baru pengajuan permohonan untuk (terdakwa) tidak ditahan," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Hari Ini Ahok Jadi Saksi...
Hari Ini Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Berita Terkini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
7 jam yang lalu
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
8 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
9 jam yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
9 jam yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
10 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
10 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved