Kajati Jabar Nyatakan Berkas Kasus Penodaan Pancasila Belum Sempurna

Selasa, 16 Mei 2017 - 17:46 WIB
Kajati Jabar Nyatakan...
Kajati Jabar Nyatakan Berkas Kasus Penodaan Pancasila Belum Sempurna
A A A
BANDUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi menyatakan berkas Kasus Penodaan Pancasila dan Pencemaran nama baik Proklamator tersebut masih harus disempurnakan. Untuk itu Kejati bakal mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polda Jabar.

Seperti diketahui, berkas perkara kasus Penodaan Pancasila dan Pencemaran nama baik Proklamator yang terkait petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab telah diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 2 Mei 2017.

"Berkas pekara yang telah diteliti oleh tim jaksa penuntut umum yang diketuai pak Bagio, bahwa berkas perkara yang sudah diterima tanggal 2 Mei 2017 itu ada beberapa yang harus disempurnakan," katanya.

Adapun, lanjutnya, beberapa yang disempurnakan dalam berkas tersebut diantaranya, kelengkapan syarat formil dan syarat materil.

"Syarat formil itu ada 10 item yang harus disempurnakan, dan syarat materil 9 item yang harus disempurnakan, agar lebih sempurna berkas ini untuk dibawa ke pengadilan," imbuhnya.

Ketika ditanya item apa saja yang harus dilengkapi dalam syarat formil dan materil berkas kasus tersebut, Untung tak menjelaskanya secara rinci.

"Sebetulnya ini materi, jadi saya tak bisa menjelaskan secara rigid. Tapi prinsipnya, kalo kelengkapan formil terkait dengan tanggal-tanggal dalam berkas perkara yang harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perbuatan pidana, dengan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan selaku tersangka, ada juga nama-nama, dan juga terkait keterangan ahli yang juga harus disempurnakan," jelasnya.

Sementara itu, Untung membenarkan jika kedatangan Sukmawati Soekarnoputri yang datang ke Kejati Jabar terkait kasus Penodaan Pancasila dan Pencemaran nama baik Proklamator.

"Iya, Kejati Jabar kedatangan tamu Sukmawati dalam kaitannya menanyakan sampai sejauh mana perkembangannya penanganan perkara yang ditangani penyidik Polri dan saat ini sedang dalam tahap penelitian berkas perkara," katanya.

Dikatakan, pihaknya pun memberikan penjelasan kepada Sukmawati, agar berkas perkara kasus tersebut dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan maka kesempurnaan berkas harus dilakukan.

"Tadi saya sudah saya jelaskan bahwa untuk bisa dipertanggungjawabkan di pengadilan, berkas perkara agar bisa sempurna," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1476 seconds (0.1#10.140)