Apa Ada Unsur Pidana, Ini Keterangan Saksi Ahli Terkait Keterlibatan Rizieq
Selasa, 16 Mei 2017 - 14:48 WIB
Apa Ada Unsur Pidana, Ini Keterangan Saksi Ahli Terkait Keterlibatan Rizieq
A
A
A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Effendy Saragih menyebut bahwa kasus dugaan percakapan (chat) mesum yang disangkakan pada pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab dan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein tidak dibuat-buat.
Effendy yang merupakan saksi ahli hukum pidana dalam kasus dugaan chat mesum itu mengatakan, sesuai fakta-fakta yang ditunjukkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, apa yang dilakukan mereka kedua, benar adanya.
"Oh saya tidak melihat apakah ini dibuat-buat atau tidak. Yang pasti, sesuai fakta-fakta yang ditunjukkan ke kita, tidak ada dibuat-buat. Saya pikir itu ya," katanya usai dip riksa sebagai saksi ahli di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Maka, sesuai dengan fakta-fakta yang dikumpulkan penyidik dalam kasus itu, ia menyebut bahwa ada unsur-unsur pidana yang dipenuhi pada kasus tersebut. Kehadirannya sebagai ahli diakui untuk dimintai keterangan apakah ada unsur pidana dalam kasus yang disangkakan pada Rizieq-Firza.
"Jadi, saya bilang sesuai dengan fakta yang dikumpulkan oleh penyidik, ya memenuhi unsur pidana. Seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar. Seperti pornografi," ujarnya.
Karena telah memenuhi unsur pidana, maka tak menutup kemungkinan Rizieqj dan Firza bisa bestatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Effendy tak mau mengkomentari perihal kemungkinan Rizieq-Firza bisa jadi tersangka.
Pasalnya yang berhak untuk menentukan hal itu adalah penyidik pada kasus tersebut, bukan dirinya. "Ya tersangka atau tidak, bukan urusan saya. Kalau sesuai unsurnya memenuhi atau tidak, memenuhi unsur," tegasnya.
Terakhir, dia menyebut bahwa Rizieq-Firza terancam dikenakan Pasal 4,6, dan 8 Undang-Undang Pornografi atas perbuatannya itu. Rizieq memenuhi unsur menyuruh seseorang untuk menjadi model pornografi, sedangkan Firza memenuhi unsur membuat, menjadikan dirinya model secara sukarela.
"Ya bisa juga (Rizieq jadi tersangka), karena dia sendiri yang menyuruh supaya Firza membuat foto itu. Saya sudah meihat bahwa saya melihat tempat itu, temboknya, kasurnya, sudah diidentifikasilah oleh penyidik (sehingga membuat Firza bisa jadi tersangka)," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kasus chat mesum mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita.
Effendy yang merupakan saksi ahli hukum pidana dalam kasus dugaan chat mesum itu mengatakan, sesuai fakta-fakta yang ditunjukkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, apa yang dilakukan mereka kedua, benar adanya.
"Oh saya tidak melihat apakah ini dibuat-buat atau tidak. Yang pasti, sesuai fakta-fakta yang ditunjukkan ke kita, tidak ada dibuat-buat. Saya pikir itu ya," katanya usai dip riksa sebagai saksi ahli di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
Maka, sesuai dengan fakta-fakta yang dikumpulkan penyidik dalam kasus itu, ia menyebut bahwa ada unsur-unsur pidana yang dipenuhi pada kasus tersebut. Kehadirannya sebagai ahli diakui untuk dimintai keterangan apakah ada unsur pidana dalam kasus yang disangkakan pada Rizieq-Firza.
"Jadi, saya bilang sesuai dengan fakta yang dikumpulkan oleh penyidik, ya memenuhi unsur pidana. Seperti ada foto-foto, pengiriman, bahkan itu diminta dan disuruh mengirimkan gambar. Seperti pornografi," ujarnya.
Karena telah memenuhi unsur pidana, maka tak menutup kemungkinan Rizieqj dan Firza bisa bestatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Effendy tak mau mengkomentari perihal kemungkinan Rizieq-Firza bisa jadi tersangka.
Pasalnya yang berhak untuk menentukan hal itu adalah penyidik pada kasus tersebut, bukan dirinya. "Ya tersangka atau tidak, bukan urusan saya. Kalau sesuai unsurnya memenuhi atau tidak, memenuhi unsur," tegasnya.
Terakhir, dia menyebut bahwa Rizieq-Firza terancam dikenakan Pasal 4,6, dan 8 Undang-Undang Pornografi atas perbuatannya itu. Rizieq memenuhi unsur menyuruh seseorang untuk menjadi model pornografi, sedangkan Firza memenuhi unsur membuat, menjadikan dirinya model secara sukarela.
"Ya bisa juga (Rizieq jadi tersangka), karena dia sendiri yang menyuruh supaya Firza membuat foto itu. Saya sudah meihat bahwa saya melihat tempat itu, temboknya, kasurnya, sudah diidentifikasilah oleh penyidik (sehingga membuat Firza bisa jadi tersangka)," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kasus chat mesum mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. Di situs yang kini sudah tidak bisa diakses itu, terdapat percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza Husein. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita.
(pur)