Ikutan Banding Vonis Ahok, Pengamat: Harusnya Jaksa Berpihak Pada Pelapor

Selasa, 16 Mei 2017 - 14:23 WIB
Ikutan Banding Vonis...
Ikutan Banding Vonis Ahok, Pengamat: Harusnya Jaksa Berpihak Pada Pelapor
A A A
JAKARTA - Pakar hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mustolih Siradj, heran dengan rencana tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus penistaan agama mengajukan banding atas vonis terhadap terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Mustolih menerangkan, secara normatif jaksa memang memiliki hak mengajukan banding atas putusan hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal yang sama pun berlaku pada pihak terdakwa atau terpidana.

Kendati demikian, ia berpendapat semestinya jaksa berpihak pada korban atau pelapor, bukan malah membela terdakwa. "Patut digarisbawahi bahwa jaksa dalam proses peradilan pidana adalah mewakili korban," kata Mustolih ketika dihubungi, Selasa (16/5/2017).

Tim JPU diketahui berkeras mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama. Pihak jaksa pun sudah menandatangani akta pernyataan banding.

Alasan tim JPU mengajukan banding di antaranya untuk menguji pembuktian kualifikasi pasal yang dikenakan ke Ahok. Korps Adhyaksa masih berkeras Ahok melakukan pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian terhadap golongan rakyat.

Mustolih pun mempertanyakan dasar jaksa mengajukan banding. Ia menegaskan pengajuan banding ini jangan sampai terkesan jaksa berada di pihak terdakwa.

"Apa dasarnya kemudian jaksa pada kasus Ahok ikut-ikutan banding? Pada titik ini jaksa harus kita soroti. Jangan sampai ada kesan jaksa ada di pihak terdakwa," kata Mustolih.

Sebelumnya, JPU mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa kemudian menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Korps Adhyaksa juga menyatakan Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Ia dituntut atas pidana yang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer.

Ia dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama yang ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 156 a KUHP, berbeda dengan tuntutan jaksa. Akhirnya Ahok pun diganjar hukuman 2 tahun penjara dan kini tengah mendekam di balik jeruji besi di Mako Brimob.
(ysw)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Hari Ini Ahok Jadi Saksi...
Hari Ini Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Berita Terkini
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
9 menit yang lalu
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
44 menit yang lalu
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
1 jam yang lalu
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
1 jam yang lalu
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
1 jam yang lalu
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
2 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved