BNN Jateng Buru Jaringan Didit Bandar Narkoba yang Ditembak Mati
A
A
A
SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menyebut jaringan Didit Murdiwiyoko (45) bandar narkotika asal Solo yang ditembak mati di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Minggu (14/5/2017), masih belum tertangkap. Saat ini, tim berantas terus memburu para pelaku lain jaringan tersangka Didit.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, AKBP Suprinarto, mengatakan Didit ini merupakan jaringan Surabaya – Solo atau Jawa Timur – Jawa Tengah.
“Sampai sekarang masih dikembangkan, jaringan-jaringan itu,” ungkap Suprinarto saat dihubungi KORAN SINDO via telepon seluler, Senin (15/5/2017).
Dia mengatakan, di Jawa Tengah, jaringan Didit ini terdeteksi di beberapa kota, bahkan masuk ke ). beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, dengan alasan teknis pengembangan, untuk saat ini Suprinarto belum bersedia memberikan keterangan. “Akan dikembangkan semuanya,” tegasnya.
Sementara itu, Suprinarto menyebut untuk tersangka lain jaringan Didit yang sudah ditangkap yakni Raden Aprianto Bagus Candra Dewa, warga Penumping, Kecamatan Laweyan, Solo dan Dicky Albert Nego,warga Jebres, Solo terpidana 13 tahun penghuni Lapas Narkotika Nusakambangan, posisinya sudah ditahan di Kantor BNNP Jawa Tengah, Jalan Madukoro, Kota Semarang.
“Tadi pagi jam 01.00 WIB, yang napi sudah sampai di Semarang. Aprianto Bagus juga sudah di Semarang. Keduanya kami tahan di BNNP Jawa Tengah,” lanjutnya.
Pada pengungkapan itu, tim BNNP Jawa Tengah dibackup tim dari Direktorat Penindakan dan Penindakan BNN, menyita sabu sebanyak 530 gram dan airsoft gun. Selain itu, turut disita beberapa telepon seluler (ponsel) yang digunakan sebagai sarana komunikasi peredaran gelap narkotika itu.
Penangkapan ini bermula pada Sabtu (13/5/2017) pagi, tim membuntuti bus yang ditumpangi Aprianto Bagus dari Surabaya ke Solo. Sekira pukul 18.30 WIB, Aprianto ditangkap saat turun dari bus di Jalan Sumpah Pemuda, Solo, sebelah barat Kampus Unisri Solo. Di tasnya ditemukan 500 gram sabu.
Dari penangkapan Aprianto inilah dapat ditangkap tersangka lain, yakni Didit yang akhirnya tewas ditembak mati dan napi Dicky Albert. Mereka adalah jaringan peredaran gelap yang melibatkan lapas.
Dihubungi terpisah, Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan, Agus Heryanto, membenarkan adanya napi dari lapas yang dipimpinnya terlibat peredaran gelap sabu.
“Pada Minggu dini hari pukul 00.25 WIB, saya perintah dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk tindaklanjuti koordinasi dari BNNP Jawa Tengah. Tak butuh waktu lama, sekitar 20 menit, kita dapat barang bukti ponsel dan orangnya, kami sergap,” kata Agus saat dihubungi KORAN SINDO via ponsel, Senin siang.
Setelah ditangkap, Dicky diamankan di sel khusus sebelum diserahkan ke tim BNNP Jawa Tengah yang menjemputnya di Nusakambangan. Dicky dan barang bukti diserahkan. “Kita tidak mengenal batas waktu, kita bekerja 24 jam. Perintah pimpinan kapanpun kita laksanakan,” tambahnya.
Dia mengatakan, ini adalah kerjasama yang baik antara pihak lapas dan BNNP. Sebab, pihaknya mengakui adanya keterbatasan peralatan deteksi untuk mendeteksi dan membongkar jaringan. Tanpa kerjasama seperti ini, pemberantasan tidak akan optimal. “Ini sudah kali ke 3 terbongkar (melibatkan napi Lapas Narkotika). Kita berharap kerjasama yang baik ini terus ditingkatkan,” timpalnya.
Sementara itu, soal sanksi internal Dicky, Agus Heryanto mengatakan akan memberikan sanksi register F alias masuk buku catatan pelanggaran. Setelah proses penyidikan, Dicky akan dikembalikan masuk sel di Lapas Narkotika untuk kemudian menjalani hukuman tambahan.
“Yang bersangkutan positif kedapatan membawa ponsel dan lain-lain itu, kita berikan penjatuhan hukuman register F. Antara lain, hak-hak napi tidak dikasih di tahun pelanggaran ini. Misalnya untuk pembebasan bersyarat, cuti bersyarat ataupun remisi. Tahun ini, Agustus (hari Kemerdekaan) dan Lebaran, kalau dia muslim kita tarik remisinya,” tutup Agus Heryanto.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, AKBP Suprinarto, mengatakan Didit ini merupakan jaringan Surabaya – Solo atau Jawa Timur – Jawa Tengah.
“Sampai sekarang masih dikembangkan, jaringan-jaringan itu,” ungkap Suprinarto saat dihubungi KORAN SINDO via telepon seluler, Senin (15/5/2017).
Dia mengatakan, di Jawa Tengah, jaringan Didit ini terdeteksi di beberapa kota, bahkan masuk ke ). beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, dengan alasan teknis pengembangan, untuk saat ini Suprinarto belum bersedia memberikan keterangan. “Akan dikembangkan semuanya,” tegasnya.
Sementara itu, Suprinarto menyebut untuk tersangka lain jaringan Didit yang sudah ditangkap yakni Raden Aprianto Bagus Candra Dewa, warga Penumping, Kecamatan Laweyan, Solo dan Dicky Albert Nego,warga Jebres, Solo terpidana 13 tahun penghuni Lapas Narkotika Nusakambangan, posisinya sudah ditahan di Kantor BNNP Jawa Tengah, Jalan Madukoro, Kota Semarang.
“Tadi pagi jam 01.00 WIB, yang napi sudah sampai di Semarang. Aprianto Bagus juga sudah di Semarang. Keduanya kami tahan di BNNP Jawa Tengah,” lanjutnya.
Pada pengungkapan itu, tim BNNP Jawa Tengah dibackup tim dari Direktorat Penindakan dan Penindakan BNN, menyita sabu sebanyak 530 gram dan airsoft gun. Selain itu, turut disita beberapa telepon seluler (ponsel) yang digunakan sebagai sarana komunikasi peredaran gelap narkotika itu.
Penangkapan ini bermula pada Sabtu (13/5/2017) pagi, tim membuntuti bus yang ditumpangi Aprianto Bagus dari Surabaya ke Solo. Sekira pukul 18.30 WIB, Aprianto ditangkap saat turun dari bus di Jalan Sumpah Pemuda, Solo, sebelah barat Kampus Unisri Solo. Di tasnya ditemukan 500 gram sabu.
Dari penangkapan Aprianto inilah dapat ditangkap tersangka lain, yakni Didit yang akhirnya tewas ditembak mati dan napi Dicky Albert. Mereka adalah jaringan peredaran gelap yang melibatkan lapas.
Dihubungi terpisah, Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan, Agus Heryanto, membenarkan adanya napi dari lapas yang dipimpinnya terlibat peredaran gelap sabu.
“Pada Minggu dini hari pukul 00.25 WIB, saya perintah dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk tindaklanjuti koordinasi dari BNNP Jawa Tengah. Tak butuh waktu lama, sekitar 20 menit, kita dapat barang bukti ponsel dan orangnya, kami sergap,” kata Agus saat dihubungi KORAN SINDO via ponsel, Senin siang.
Setelah ditangkap, Dicky diamankan di sel khusus sebelum diserahkan ke tim BNNP Jawa Tengah yang menjemputnya di Nusakambangan. Dicky dan barang bukti diserahkan. “Kita tidak mengenal batas waktu, kita bekerja 24 jam. Perintah pimpinan kapanpun kita laksanakan,” tambahnya.
Dia mengatakan, ini adalah kerjasama yang baik antara pihak lapas dan BNNP. Sebab, pihaknya mengakui adanya keterbatasan peralatan deteksi untuk mendeteksi dan membongkar jaringan. Tanpa kerjasama seperti ini, pemberantasan tidak akan optimal. “Ini sudah kali ke 3 terbongkar (melibatkan napi Lapas Narkotika). Kita berharap kerjasama yang baik ini terus ditingkatkan,” timpalnya.
Sementara itu, soal sanksi internal Dicky, Agus Heryanto mengatakan akan memberikan sanksi register F alias masuk buku catatan pelanggaran. Setelah proses penyidikan, Dicky akan dikembalikan masuk sel di Lapas Narkotika untuk kemudian menjalani hukuman tambahan.
“Yang bersangkutan positif kedapatan membawa ponsel dan lain-lain itu, kita berikan penjatuhan hukuman register F. Antara lain, hak-hak napi tidak dikasih di tahun pelanggaran ini. Misalnya untuk pembebasan bersyarat, cuti bersyarat ataupun remisi. Tahun ini, Agustus (hari Kemerdekaan) dan Lebaran, kalau dia muslim kita tarik remisinya,” tutup Agus Heryanto.
(sms)