Puluhan Bus Pariwisata Terjaring Razia di Pangandaran
A
A
A
PANGANDARAN - Petugas Dinas Perhubungan dan Unit Satuan Lalu Lintas Polisi Sektor Pangandaran melakukan pemeriksaan terhadap puluhan bus di lokasi parkir di Pasar Wisata pantai Pangandaran.
Pemeriksaan kendaraan tersebut berkaitan dengan adanya intruksi Menteri Perhubungan nomor IM 10 tahun 2017, Surat Edaran Ditjen Perhubungan Darat Se.6/HK.209/DRJD/2017 serta Surat Dirjendat nomor AJ.403/1/2/DRJD/2017 perihal Rampehek keselamatan.
Menurut Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Haryono dengan seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di beberapa salah satu penyebabnya adalah ketidaklaikan kendaraan atau rem blong sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Maka kami dipandang perlu untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus pariwisata," kata Haryono.
Tujuan dari pemeriksaan ini, untuk keselamatan dan kenyamanan para penumpang yang sedang berwisata dengan cara memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelaikan jalan.
"Apabila surat kendaraannya termasuk KIR nya sudah tidak berlaku lagi, kami akan lakukan tindakan administratif," tambahnya.
Ditempat yang sama, Kepala Unit Satuan Lalu Lintas Polsek Pangandaran Iptu Asep Prayatna mentakatan, upaya ini merupakan langkah yang dilakukan petugas untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi para penumpang khususnya pengunjung wisata yang datang ke obyek wisata dengan menggunakan kendaraan agar kendaraannya laik jalan.
"Harus ada keterpaduan antara petugas Perhubungan dengan Satlantas untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dalam memeriksa kendaraan termasuk kendaraan pariwisata, ," kata Asep.
Upaya yang dilakukan adalah penindakan tegas dengan cara penilangan, kegiatan operasi ini sekaligus melaksanakan operasi patuh.
"Hasil penertiban ada 22 bis pariwisata yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas Dishub dan Satlantas di kantor parkir Pasar Wisata Pangandaran," tambahnya.
Dari jumlah bus tersebut 2 bus terkena sangsi penilangan 8 bus mendapatkan surat berupa teguran dan 12 bus layak jalan. "Selain itu, ada salahsatu tindak kesalahan, ada beberapa kendaraan bus yang merubah tempat duduk, yang seharusnya dua menjadi tiga," pungkasnya.
Pemeriksaan kendaraan tersebut berkaitan dengan adanya intruksi Menteri Perhubungan nomor IM 10 tahun 2017, Surat Edaran Ditjen Perhubungan Darat Se.6/HK.209/DRJD/2017 serta Surat Dirjendat nomor AJ.403/1/2/DRJD/2017 perihal Rampehek keselamatan.
Menurut Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran Haryono dengan seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di beberapa salah satu penyebabnya adalah ketidaklaikan kendaraan atau rem blong sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Maka kami dipandang perlu untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bus pariwisata," kata Haryono.
Tujuan dari pemeriksaan ini, untuk keselamatan dan kenyamanan para penumpang yang sedang berwisata dengan cara memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelaikan jalan.
"Apabila surat kendaraannya termasuk KIR nya sudah tidak berlaku lagi, kami akan lakukan tindakan administratif," tambahnya.
Ditempat yang sama, Kepala Unit Satuan Lalu Lintas Polsek Pangandaran Iptu Asep Prayatna mentakatan, upaya ini merupakan langkah yang dilakukan petugas untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi para penumpang khususnya pengunjung wisata yang datang ke obyek wisata dengan menggunakan kendaraan agar kendaraannya laik jalan.
"Harus ada keterpaduan antara petugas Perhubungan dengan Satlantas untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dalam memeriksa kendaraan termasuk kendaraan pariwisata, ," kata Asep.
Upaya yang dilakukan adalah penindakan tegas dengan cara penilangan, kegiatan operasi ini sekaligus melaksanakan operasi patuh.
"Hasil penertiban ada 22 bis pariwisata yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas Dishub dan Satlantas di kantor parkir Pasar Wisata Pangandaran," tambahnya.
Dari jumlah bus tersebut 2 bus terkena sangsi penilangan 8 bus mendapatkan surat berupa teguran dan 12 bus layak jalan. "Selain itu, ada salahsatu tindak kesalahan, ada beberapa kendaraan bus yang merubah tempat duduk, yang seharusnya dua menjadi tiga," pungkasnya.
(nag)