Ini Cara Bea Cukai Sintete Salurkan Barang Ilegal Para Pelintas Batas

Senin, 15 Mei 2017 - 15:39 WIB
Ini Cara Bea Cukai Sintete...
Ini Cara Bea Cukai Sintete Salurkan Barang Ilegal Para Pelintas Batas
A A A
SAMBAS - Berdasarkan Border Trade Agreement Republik Indonesia-Malaysia 1970, masyarakat di wilayah tertentu di perbatasan yang dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan disebut dengan Pelintas Batas, mendapatkan fasilitas fiskal khusus untuk memperoleh barang-barang kebutuhan pokok dari Malaysia.

Namun, menurut Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Achmat Wahyudi, jumlah barang tersebut jangan sampai melebihi dari jumlah yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188/ PMK.04/2010, yaitu senilai 600 RM per bulan per orang. Selain itu, jangan sampai keluar dari wilayah yang sudah ditentukan, karena apabila barang tersebut melebihi dari yang diperbolehkan maka atas kelebihannya berlaku ketentuan import umum.

“Dalam ketentuan import umum, barang tersebut termasuk barang-barang dalam kategori larangan/pembatasan. Menurut UU Kepabeanan, barang-barang larangan dan pembatasan tersebut ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN),” ungkap Achmat.

Barang-barang kebutuhan pokok para pelintas batas yang dikategorikan sebagai barang ilegal karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, diamankan oleh petugas Bea Cukai. Barang-barang tersebut, menurut Achmat, dipertimbangkan pemanfaatannya agar dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial.

Seperti terjadi pada Selasa 9 Mei 2017, Bea Cukai Sintete menghibahkan BMN eks kepabeanan yang berasal dari beberapa penindakan petugas Bea Cukai, berupa 700 kg beras, 1.932 kg gula, 64 liter minyak goreng, dan 10 kg tepung terigu asal Malaysia, kepada warga di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

“Untuk meringankan beban kehidupan masyarakat dan dengan terbitnya surat persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang a/n Menteri Keuangan. Hari ini kami hibahkan barang-barang tersebut kepada masyarakat kurang mampu di desa Sebunga dan desa Kaliau, melalui Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas,” ujarnya.
(wib)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
4 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
4 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
5 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
11 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
11 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
13 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved