Ini Cara Bea Cukai Sintete Salurkan Barang Ilegal Para Pelintas Batas

Senin, 15 Mei 2017 - 15:39 WIB
Ini Cara Bea Cukai Sintete...
Ini Cara Bea Cukai Sintete Salurkan Barang Ilegal Para Pelintas Batas
A A A
SAMBAS - Berdasarkan Border Trade Agreement Republik Indonesia-Malaysia 1970, masyarakat di wilayah tertentu di perbatasan yang dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan disebut dengan Pelintas Batas, mendapatkan fasilitas fiskal khusus untuk memperoleh barang-barang kebutuhan pokok dari Malaysia.

Namun, menurut Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Achmat Wahyudi, jumlah barang tersebut jangan sampai melebihi dari jumlah yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188/ PMK.04/2010, yaitu senilai 600 RM per bulan per orang. Selain itu, jangan sampai keluar dari wilayah yang sudah ditentukan, karena apabila barang tersebut melebihi dari yang diperbolehkan maka atas kelebihannya berlaku ketentuan import umum.

“Dalam ketentuan import umum, barang tersebut termasuk barang-barang dalam kategori larangan/pembatasan. Menurut UU Kepabeanan, barang-barang larangan dan pembatasan tersebut ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN),” ungkap Achmat.

Barang-barang kebutuhan pokok para pelintas batas yang dikategorikan sebagai barang ilegal karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, diamankan oleh petugas Bea Cukai. Barang-barang tersebut, menurut Achmat, dipertimbangkan pemanfaatannya agar dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial.

Seperti terjadi pada Selasa 9 Mei 2017, Bea Cukai Sintete menghibahkan BMN eks kepabeanan yang berasal dari beberapa penindakan petugas Bea Cukai, berupa 700 kg beras, 1.932 kg gula, 64 liter minyak goreng, dan 10 kg tepung terigu asal Malaysia, kepada warga di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

“Untuk meringankan beban kehidupan masyarakat dan dengan terbitnya surat persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang a/n Menteri Keuangan. Hari ini kami hibahkan barang-barang tersebut kepada masyarakat kurang mampu di desa Sebunga dan desa Kaliau, melalui Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas,” ujarnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1127 seconds (0.1#10.140)