Ini Cara Bea Cukai Sintete Salurkan Barang Ilegal Para Pelintas Batas

Senin, 15 Mei 2017 - 15:39 WIB
Ini Cara Bea Cukai Sintete...
Ini Cara Bea Cukai Sintete Salurkan Barang Ilegal Para Pelintas Batas
A A A
SAMBAS - Berdasarkan Border Trade Agreement Republik Indonesia-Malaysia 1970, masyarakat di wilayah tertentu di perbatasan yang dalam Undang-Undang (UU) Kepabeanan disebut dengan Pelintas Batas, mendapatkan fasilitas fiskal khusus untuk memperoleh barang-barang kebutuhan pokok dari Malaysia.

Namun, menurut Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Achmat Wahyudi, jumlah barang tersebut jangan sampai melebihi dari jumlah yang diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188/ PMK.04/2010, yaitu senilai 600 RM per bulan per orang. Selain itu, jangan sampai keluar dari wilayah yang sudah ditentukan, karena apabila barang tersebut melebihi dari yang diperbolehkan maka atas kelebihannya berlaku ketentuan import umum.

“Dalam ketentuan import umum, barang tersebut termasuk barang-barang dalam kategori larangan/pembatasan. Menurut UU Kepabeanan, barang-barang larangan dan pembatasan tersebut ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN),” ungkap Achmat.

Barang-barang kebutuhan pokok para pelintas batas yang dikategorikan sebagai barang ilegal karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, diamankan oleh petugas Bea Cukai. Barang-barang tersebut, menurut Achmat, dipertimbangkan pemanfaatannya agar dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial.

Seperti terjadi pada Selasa 9 Mei 2017, Bea Cukai Sintete menghibahkan BMN eks kepabeanan yang berasal dari beberapa penindakan petugas Bea Cukai, berupa 700 kg beras, 1.932 kg gula, 64 liter minyak goreng, dan 10 kg tepung terigu asal Malaysia, kepada warga di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

“Untuk meringankan beban kehidupan masyarakat dan dengan terbitnya surat persetujuan dari Kepala KPKNL Singkawang a/n Menteri Keuangan. Hari ini kami hibahkan barang-barang tersebut kepada masyarakat kurang mampu di desa Sebunga dan desa Kaliau, melalui Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas,” ujarnya.
(wib)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
2 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
3 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
3 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
4 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
4 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
4 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved