Empat Warga China Diamankan Imigrasi Denpasar saat Rapat Bisnis
A
A
A
DENPASAR - Empat Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan Imigrasi Denpasar di pertokoan PT Vivo Bali Indonesia, Jalan Teuku Umar, Denpasar pada, Senin (15/5/2017).
Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Imigrasi Denpasar Amar Buncdiansah mengatakan, keempat WNA China itu diantaranya ada Wu Weiping, Li Kiang, Chen Yongkang dan Lyu Peng Fei.
Dia menjelaskan, bahwa keempat orang tersebut diamankan lantaran menyalahi ijin tinggal di Indonesia. Saat diamankan keempat orang tersebut sedang rapat di lantai tiga PT. Vivo Bali Indonesia.
"Mereka diamankan karena diduga tidak memiliki izin resmi sebagai pekerja asing di sini. Mereka kami amankan saat sedang rapat," paparnya.
Dia menjelaskan, bahwa selama ini keempat orang tersebut telah menjalankan bisnis handpone yang didatangkan dari China.
dikatakan, semula empat orang ini menjalankan bisnisnya di Jakarta namun mereka pindah ke Bali. "Sekitar 1 tahunan mereka berkatifitas atau menjalankan bisnisnya. Pastinya mereka akan kami deportasi," pungkasnya.
Kepala Seksi Penindakan dan Pengawasan Imigrasi Denpasar Amar Buncdiansah mengatakan, keempat WNA China itu diantaranya ada Wu Weiping, Li Kiang, Chen Yongkang dan Lyu Peng Fei.
Dia menjelaskan, bahwa keempat orang tersebut diamankan lantaran menyalahi ijin tinggal di Indonesia. Saat diamankan keempat orang tersebut sedang rapat di lantai tiga PT. Vivo Bali Indonesia.
"Mereka diamankan karena diduga tidak memiliki izin resmi sebagai pekerja asing di sini. Mereka kami amankan saat sedang rapat," paparnya.
Dia menjelaskan, bahwa selama ini keempat orang tersebut telah menjalankan bisnis handpone yang didatangkan dari China.
dikatakan, semula empat orang ini menjalankan bisnisnya di Jakarta namun mereka pindah ke Bali. "Sekitar 1 tahunan mereka berkatifitas atau menjalankan bisnisnya. Pastinya mereka akan kami deportasi," pungkasnya.
(nag)