Tersangka Enam Kasus Pencurian Dibekuk saat Tidur Siang
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Seorang tersangka enam kasus tindakan pencurian, Arzan (32) bin Thamrin dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Lubuklinggau saat tidur siang di rumahnya di Kampung sawah Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Arzan diduga sudah melakukan tindak kriminal pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.
"Tersangka ditangkap Selasa 9 Mei 2017 sekitar pukul 15.00 WIB oleh Tim Buser Satreskrim Polres Lubuklinggau dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Hendrawan. Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penggerebekan di rumahnya," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Ali Rozikin, Minggu (14/5/2017).
Dari tersangka polisi menyita barang bukti, berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo warna biru tipe NF100 TD tahun 2008 Nopol BG 4921 GK Nomor rangka MH1HB62138K385795 Nomor mesin HB62E-1380482. Dari hasil interogasi, tersangka Arzan yang berprofesi sebagai pengamen ini sudah tiga kali melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama-sama tersangka Indra (DPO) dan dua kali melakukan penggelapan sepeda motor serta satu kali melakukan penganiayaan.
"Tersangka ditangkap Selasa 9 Mei 2017 sekitar pukul 15.00 WIB oleh Tim Buser Satreskrim Polres Lubuklinggau dipimpin oleh Kanit Pidum Iptu Hendrawan. Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penggerebekan di rumahnya," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Ali Rozikin, Minggu (14/5/2017).
Dari tersangka polisi menyita barang bukti, berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo warna biru tipe NF100 TD tahun 2008 Nopol BG 4921 GK Nomor rangka MH1HB62138K385795 Nomor mesin HB62E-1380482. Dari hasil interogasi, tersangka Arzan yang berprofesi sebagai pengamen ini sudah tiga kali melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama-sama tersangka Indra (DPO) dan dua kali melakukan penggelapan sepeda motor serta satu kali melakukan penganiayaan.
(wib)