Begini Proses untuk Penangguhan Penahanan Ahok di Pengadilan Tinggi
Begini Proses untuk Penangguhan Penahanan Ahok di Pengadilan Tinggi
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memaparkan proses agar permohonan penangguhan penahanan yang diajukan untuk seorang terpidana dapat dikabulkan.
Untuk diketahui, kuasa hukum Basuki T Purnama (Ahok) mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut terkait kasus dugaan penistaan agama. Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi menuturkan, meski tim penasihat hukum Ahok sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut, namun proses penangguhan masih menunggu berkas perkara yang telah diputuskan pada persidangan di tingkat pertama Selasa, 9 Mei 2017 lalu.
"Kami menunggu berkas perkara Pak Ahok yang harus dikirim ke Pengadilan Tinggi. Itu wewenang hakim," ungkap Johanes, Jumat, 12 Mei 2017 kemarin.
Johanes melanjutkan, jika berkas perkara tersebut diterima, penangguhan juga tidak langsung serta merta dapat dikabulkan. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menunjuk hakim untuk bertugas mengadili perkara tersebut dan mempertimbangkan upaya yang ditempuh agar Ahok dijadikan tahanan luar.
"Itu kewenangan mengenai penangguhan mau dikabulkan atau tidak, ada di majelis hakim yang bersangkutan. Sementara kan sekarang belum ada penetapan penunjukkan majelis," ucapnya.
Kemarin siang, kuasa hukum Ahok I Wayan Sudirta kembali mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana permintaan penangguhan yang sudah dilayangkan suratnya beberapa waktu lalu. "Dalam penangguhan penahanan ada sedikit sudut pandang berbeda, majelis mengatakan bahwa itu ditetapkan oleh pengadilan tinggi, kami mencoba menggali. Argumennya harus ada berkas, kok penahanan tidak pakai berkas," kata Wayan di Kantor PT DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kemarin.
Wayan menjelaskan, pada prinsipnya, tim kuasa hukum butuh konsistensi dari Pengadilan Tinggi terhadap penangguhan Ahok yang berbeda dengan prosedur penahanan. Dalam prosedur penahan, tidak perlu melengkapi berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, dalam prosedur penangguhan, Pengadilan Tinggi bersikeras harus ada berkas dari pengadilan Jakarta Utara.
Waktu proses pelengkapan berkas, kata wayan, tidak bisa diprediksi. Namun, tim kuasa hukum berunding agar pelengkapan berkas dilakukan di Pengadilan Tinggi agar tidak menunggu terlalu lama atau minimal satu minggu.
Untuk diketahui, kuasa hukum Basuki T Purnama (Ahok) mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut terkait kasus dugaan penistaan agama. Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi menuturkan, meski tim penasihat hukum Ahok sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut, namun proses penangguhan masih menunggu berkas perkara yang telah diputuskan pada persidangan di tingkat pertama Selasa, 9 Mei 2017 lalu.
"Kami menunggu berkas perkara Pak Ahok yang harus dikirim ke Pengadilan Tinggi. Itu wewenang hakim," ungkap Johanes, Jumat, 12 Mei 2017 kemarin.
Johanes melanjutkan, jika berkas perkara tersebut diterima, penangguhan juga tidak langsung serta merta dapat dikabulkan. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menunjuk hakim untuk bertugas mengadili perkara tersebut dan mempertimbangkan upaya yang ditempuh agar Ahok dijadikan tahanan luar.
"Itu kewenangan mengenai penangguhan mau dikabulkan atau tidak, ada di majelis hakim yang bersangkutan. Sementara kan sekarang belum ada penetapan penunjukkan majelis," ucapnya.
Kemarin siang, kuasa hukum Ahok I Wayan Sudirta kembali mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana permintaan penangguhan yang sudah dilayangkan suratnya beberapa waktu lalu. "Dalam penangguhan penahanan ada sedikit sudut pandang berbeda, majelis mengatakan bahwa itu ditetapkan oleh pengadilan tinggi, kami mencoba menggali. Argumennya harus ada berkas, kok penahanan tidak pakai berkas," kata Wayan di Kantor PT DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kemarin.
Wayan menjelaskan, pada prinsipnya, tim kuasa hukum butuh konsistensi dari Pengadilan Tinggi terhadap penangguhan Ahok yang berbeda dengan prosedur penahanan. Dalam prosedur penahan, tidak perlu melengkapi berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, dalam prosedur penangguhan, Pengadilan Tinggi bersikeras harus ada berkas dari pengadilan Jakarta Utara.
Waktu proses pelengkapan berkas, kata wayan, tidak bisa diprediksi. Namun, tim kuasa hukum berunding agar pelengkapan berkas dilakukan di Pengadilan Tinggi agar tidak menunggu terlalu lama atau minimal satu minggu.
(whb)