Begini Proses untuk Penangguhan Penahanan Ahok di Pengadilan Tinggi

Sabtu, 13 Mei 2017 - 00:49 WIB
Begini Proses untuk...
Begini Proses untuk Penangguhan Penahanan Ahok di Pengadilan Tinggi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memaparkan proses agar permohonan penangguhan penahanan yang diajukan untuk seorang terpidana dapat dikabulkan.

Untuk diketahui, kuasa hukum Basuki T Purnama (Ahok) mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut terkait kasus dugaan penistaan agama. Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi menuturkan, meski tim penasihat hukum Ahok sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut, namun proses penangguhan masih menunggu berkas perkara yang telah diputuskan pada persidangan di tingkat pertama Selasa, 9 Mei 2017 lalu.

"Kami menunggu berkas perkara Pak Ahok yang harus dikirim ke Pengadilan Tinggi. Itu wewenang hakim," ungkap Johanes, Jumat, 12 Mei 2017 kemarin.

Johanes melanjutkan, jika berkas perkara tersebut diterima, penangguhan juga tidak langsung serta merta dapat dikabulkan. Sebab, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menunjuk hakim untuk bertugas mengadili perkara tersebut dan mempertimbangkan upaya yang ditempuh agar Ahok dijadikan tahanan luar.

"Itu kewenangan mengenai penangguhan mau dikabulkan atau tidak, ada di majelis hakim yang bersangkutan. Sementara kan sekarang belum ada penetapan penunjukkan majelis," ucapnya.

Kemarin siang, kuasa hukum Ahok I Wayan Sudirta kembali mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana permintaan penangguhan yang sudah dilayangkan suratnya beberapa waktu lalu. "Dalam penangguhan penahanan ada sedikit sudut pandang berbeda, majelis mengatakan bahwa itu ditetapkan oleh pengadilan tinggi, kami mencoba menggali. Argumennya harus ada berkas, kok penahanan tidak pakai berkas," kata Wayan di Kantor PT DKI Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kemarin.

Wayan menjelaskan, pada prinsipnya, tim kuasa hukum butuh konsistensi dari Pengadilan Tinggi terhadap penangguhan Ahok yang berbeda dengan prosedur penahanan. Dalam prosedur penahan, tidak perlu melengkapi berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, dalam prosedur penangguhan, Pengadilan Tinggi bersikeras harus ada berkas dari pengadilan Jakarta Utara.

Waktu proses pelengkapan berkas, kata wayan, tidak bisa diprediksi. Namun, tim kuasa hukum berunding agar pelengkapan berkas dilakukan di Pengadilan Tinggi agar tidak menunggu terlalu lama atau minimal satu minggu.
(whb)
Berita Terkait
Ahok Kebanjiran Pertanyaan...
Ahok Kebanjiran Pertanyaan Soal Apikasi Jangkau Besutannya
Kaesang soal Ahok Mundur...
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komut: Dari TKN Banyak Kok
Ahok Diperiksa Kejagung...
Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Mega Korupsi Pertamina
Dukung Ganjar-Mahfud,...
Dukung Ganjar-Mahfud, Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Ahok Sebut BUMN Seperti...
Ahok Sebut BUMN Seperti Titipan Politik: Kalau Saya Bukan Teman Presiden, Tidak Mungkin Saya Komut
Anak Ahok Dicecar 20...
Anak Ahok Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Dugaan Penganiayaan Ayu Thalia
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
53 menit yang lalu
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
1 jam yang lalu
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
2 jam yang lalu
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
9 jam yang lalu
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
10 jam yang lalu
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
10 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved